BATU - Kebijakan penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu membuat nasib ratusan guru honorer tak tentu arah. Sebanyak 203 guru resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Sayangnya, sebagian dari mereka tidak lagi mengajar karena keterbatasan formasi.
Guru yang tak kebagian formasi akhirnya mengisi pos tenaga teknis. Data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu mencatat 157 orang berasal dari jenjang SD dan 46 orang dari jenjang SMP. Pengangkatan ini diposisikan sebagai jalan tengah bagi guru honorer yang telah lama mengabdi, tetapi belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, menegaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah.
Namun, tidak semua guru honorer otomatis terakomodasi. Santi menyebut, ada syarat yang harus dipenuhi. “Minimal memiliki pengalaman mengajar dua tahun berturut-turut sebagai non-ASN dan mengikuti seleksi CASN 2024. Yang tidak ikut seleksi, otomatis gugur,” jelasnya.
Di lapangan, implementasi kebijakan ini menghadapi kendala serius. Formasi guru yang terbatas membuat tidak semua PPPK paro waktu dapat ditempatkan sesuai latar belakang keilmuannya. Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD Disdik Kota Batu, Lendy Hedipuma, mengungkapkan sebagian guru terpaksa dialihkan ke formasi tenaga teknis.
Penyebabnya, kuota guru kelas sudah terpenuhi atau ijazah tidak linear dengan kebutuhan formasi. “Di jenjang SD, ada 87 guru yang masuk tenaga teknis. Di SMP, jumlahnya 18 orang,” ujarnya.
Mereka mengisi posisi seperti tata usaha, pengelola perpustakaan, hingga tugas administrasi lainnya. Hanya sebagian yang tetap mengajar sesuai kompetensi. Rinciannya, 70 guru SD dan 28 guru SMP masih ditempatkan sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran.
Fenomena ini juga dirasakan di tingkat satuan pendidikan. Kepala SMP Negeri 3 Batu, Budi Prasetyo, menyebut satu guru mata pelajaran prakarya di sekolahnya harus bergeser menjadi tenaga tata usaha karena formasi mapel sudah penuh. “Secara administratif harus begitu, meski latar belakangnya guru,” katanya.
Meski demikian, Budi menilai pergeseran fungsi tersebut belum berdampak signifikan pada proses belajar mengajar. Rasio guru dan siswa di sekolahnya masih tergolong ideal. Sehingga tidak memicu kekosongan pengajar. Kondisi ini menegaskan ironi kebijakan di tengah kekurangan guru di banyak daerah. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian