
BATU - Kasus dugaan korupsi jual beli lapak pedagang Pasar Induk Among Tani mulai menyeret mantan pejabat strategis Kota Batu. Eskalasi penyelidikan skandal tersebut kini membidik mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) berinisial ES.
Sepanjang bulan Mei ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu secara maraton mencecar sang mantan pejabat guna mengurai benang kusut relokasi pedagang yang berujung pada dugaan pungutan liar (pungli) massal. Pemanggilan ES membuka babak krusial dalam pengungkapan kasus.
BACA JUGA: Ini Dia Wisata Instagramable di Batu yang Lagi Ramai dan Wajib Kamu Coba
Pejabat tersebut diketahui tidak hanya sekali menyambangi ruang interogasi korps adhyaksa. Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencecarnya untuk membedah arsitektur kebijakan pengelolaan kios dan los yang diduga kuat sengaja didesain sebagai lahan pungli.
Pemeriksaan intensif terhadap ES berkaitan erat dengan mantan Kepala UPT Pasar Induk berinisial AS, yang posisinya kian terpojok. AS dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Sinkronisasi kesaksian antara mantan kepala dinas dan mantan kepala UPT ini diprediksi menjadi kunci utama pembuka kotak pandora skandal tersebut.
BACA JUGA: Rahasia Sate Kambing Empuk dan Tidak Prengus, Menu Wajib Idul Adha yang Selalu Bikin Nagih
Melihat arah bidikan hukum yang makin tajam, kubu AS tampak menolak dijadikan tumbal tunggal. Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki langsung pasang badan dan melontarkan sinyal perlawanan terbuka. Ia menjamin kliennya tidak akan tinggal diam dan siap membongkar seluruh borok mafia pasar tersebut.
“Kami sudah mengantongi banyak informasi rahasia dari klien kami. Selain disampaikan ke penyidik, pada waktunya akan kami buka semua ke publik,” tegas Nuril. Lebih jauh, Nuril mendesak Kejari Batu tidak ragu menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Jika unsur perbuatan melawan hukum (PMH) terbukti, kejaksaan dituntut bertindak tegas tanpa tebang pilih baik terhadap kasta politik maupun jabatan pelaku. “Kalau ditemukan tindak pidana dan kerugian negara, semua pihak harus bertanggung jawab. Siapa pun yang ikut mencicipi aliran dana dari fasilitas publik itu harus merasakan sel tahanan,” desaknya.



