Seputar Kurban Presiden dari APBN, Purbaya Ditanya Gerindra Membela

JAKARTA, RADAR BATU – Presiden RI, Prabowo Subianto lagi-lagi memicu berbagai reaksi masyarakat setelah membeli 1.098 ekor sapi kurban menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp 100 miliar untuk Iduladha tahun ini.
Berbagai kritik muncul menanggapi hal tersebut. Pasalnya, ibadah kurban yang seharusnya berasal dari harta pribadi ditunaikan Prabowo menggunakan APBN yang merupakan dana publik.
Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli juga menyampaikan kritiknya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
“Mengapa kurban tidak bisa pakai dana APBN? Karena kurban adalah ibadah pribadi. Bersumber dari dana pribadi, tidak bisa diatasnamakan lembaga, apalagi atas nama negara. Karena itu, kurban tidak bisa mengambil dana dari APBN,” tuturnya dalam videonya.
Meski perkara anggaran kurban APBN itu ramai diperbincangkan publik, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ketidaktahuannya itu disampaikan kepada awak media setelah menjalankan salat Iduladha di Masjid Salahuddin, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta.
"Saya tidak tahu terkait masalah itu. Saya cek, saya tidak tahu," katanya singkat, “tanya Menteri Sekretaris Negara, tapi rasanya pakai uang mereka sendiri.”
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa 1.098 ekor sapi yang akan dibagikan Prabowo pada Iduladha tahun ini menggunakan dana APBN.
"Jadi sumber anggarannya dari dana APBN ya, melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5).
Menanggapi berbagai respons masyarakat terkait polemik kurban tersebut, Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong buka suara. Ia memandang pembagian ribuan ekor sapi oleh Prabowo tersebut sebagai bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang sah secara hukum.
"Jadi ini bukan berasal dari uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang resmi dianggarkan melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ," kata Bahtra pada Rabu (27/5).


