Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Persyaratan dan Panduan Mengurus KK secara Online, Dijamin Mudah

F
Penulis: Fasya Mumtahanah❯
ilustras

Advertisement

ILUSTRASI MENGURUS KK SECARA ONLINE: Salah Satu Digitalisasi Layanan Pemerintahan untuk Mempermudah Masyarakat. (Sumber: Pixabay)

RADAR BATU – Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang memuat susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam satu keluarga. Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki dokumen tersebut sebagai identitas keluarga dan sebagai dokumen syarat berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan KTP, BPJS, dan sebagainya.

Advertisement

Kini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Kelurahan atau Disdukcapil untuk membuat KK baru. Artikel ini akan membahas syarat dan cara mengurus KK baru secara online melalui gawai Anda.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Advertisement

Untuk pasangan yang baru menikah

  • Akta nikah atau buku nikah
  • KTP suami dan istri
  • Kartu Keluarga masing-masing (jika masih tergabung dalam KK orang tua)
  • Surat pengantar RT/RW (jika diminta di wilayah setempat)

Untuk pemisahan KK

  • Surat pernyataan atau permohonan pemisahan KK
  • KTP anggota yang akan membuat KK baru
  • KK lama

Untuk perubahan data dalam KK

  • Bukti perubahan data (akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, akta perceraian, dsb.)

Untuk kehilangan atau kerusakan

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • KTP kepala keluarga

Langkah-Langkah Membuat KK Online

  1. Unduh aplikasi Super App Polri atau Dukcapil Mobile dari Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dengan memasukkan nomor HP dan alamat email aktif.
  3. Masukkan data pribadi lengkap, termasuk alamat sesuai KTP, nomor telepon, serta foto KTP dan selfie dengan KTP.
  4. Unggah semua dokumen yang telah disiapkan pada langkah sebelumnya.
  5. Pilih menu Buat/Perbarui Kartu Keluarga.
  6. Isi formulir perubahan atau pembuatan baru, sesuaikan status (misalnya penambahan anggota, perubahan nama, atau pembuatan KK pertama).
  7. Pilih metode pembayaran. Biaya resmi pembuatan KK online biasanya Rp20.000–Rp30.000, tergantung kebijakan daerah.
  8. Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi.
  9. Setelah verifikasi dokumen, sistem akan mengirimkan barcode pendaftaran ke email.
  10. Jika diperlukan, cetak barcode dan bawa ke kantor kecamatan terdekat untuk verifikasi akhir dan pencetakan KK fisik.

Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan KK baru tanpa repot hanya untuk mengurus dokumen. Layanan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat e‑government dan meningkatkan kepuasan publik.

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Artikel Terkait

Apa Itu SKCK dan Cara Mengurusnya secara Daring dengan Mudah

Apa Itu SKCK dan Cara Mengurusnya secara Daring dengan Mudah

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor

Modal Kebiasaan Sederhana, Ini Cara Ampuh Mengusir Stres dalam Waktu Singkat

Modal Kebiasaan Sederhana, Ini Cara Ampuh Mengusir Stres dalam Waktu Singkat

Di tengah padatnya tuntutan pekerjaan dan rutinitas harian yang tak kunjung usai, stres kerap kali datang tanpa diundang.

Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kelahiran, Simak Panduannya

Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kelahiran, Simak Panduannya

Akta kelahiran adalah bukti sah kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen tersebut

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer