Sampah Rumah Tangga di Kota Batu Wajib Dipilah

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:00 WIB
PENGOLAHAN SAMPAH: Sejumlah petugas melakukan pembakaran sampah di TPA Tlekung menggunakan insinerator beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
PENGOLAHAN SAMPAH: Sejumlah petugas melakukan pembakaran sampah di TPA Tlekung menggunakan insinerator beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU – Pemkot Batu tetap mewajibkan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah meski tengah menyiapkan sistem pengolahan berkapasitas 100 ton per hari melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP).

Pemilahan menjadi bagian penting agar sampah dapat ditangani sesuai jenisnya dan tidak seluruhnya berakhir di fasilitas terpusat.

Baca Juga: Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Berhasil Tembus 1 Juta Penonton Bioskop di Hari Tayang Ke-17

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan menjelaskan, sistem persampahan yang dirancang pemerintah akan menghubungkan fasilitas pengolahan komunal dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tlekung.

Fasilitas komunal ditujukan menangani sampah di tingkat lokal. Sementara itu, TPST Tlekung direncanakan menjadi pusat pengolahan sampah residu yang tidak dapat ditangani di tingkat desa atau kelurahan.

Baca Juga: 1.124 Batang Rokok Ilegal di Desa Sumberbrantas Kota Batu Gagal Beredar

Dian menyebut, pembangunan tahap awal mencakup TPST Reduce, Reuse, Recycle (3R) di Kelurahan Sisir dan Temas. Pemkot juga merencanakan pengembangan 10 titik pengolahan komunal yang terintegrasi dengan TPST Tlekung.

Jika seluruh infrastruktur selesai dan beroperasi sesuai rencana, kapasitas pengolahan sampah Kota Batu ditargetkan mencapai 100 ton per hari.

Baca Juga: Program Satu Desa Satu Dokter Kota Batu Dibidik Jadi Percontohan Nasional

Namun, besarnya kapasitas fasilitas tidak akan optimal apabila sampah yang masuk masih tercampur. Pemilahan sejak rumah tangga diharapkan memudahkan pengolahan sampah organik dan anorganik sesuai karakteristiknya.

Sampah yang masih dapat diolah di tingkat desa atau kelurahan diharapkan tidak perlu seluruhnya diangkut ke fasilitas terpusat. Sebaliknya, residu seperti popok dan pembalut direncanakan dibawa ke TPST Tlekung untuk ditangani menggunakan insinerator.

Baca Juga: Pemkot Batu Telusuri Izin Proyek PT Esa

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, pembenahan sistem persampahan harus mengubah pola lama yang hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan.

“Kita harus menyelesaikan persoalan sampah secara fokus, terkonsentrasi, dan total,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Batu Perketat Aturan Sound Horeg

Menurut Nurochman, Pemkot mendorong masyarakat membiasakan pemisahan sampah berdasarkan jenis sejak dari sumber.

Langkah tersebut diharapkan membuat proses pengolahan berikutnya lebih efektif sekaligus menekan jumlah sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Baca Juga: TPA Tlekung Kota Batu Dibidik Pulihkan Lahan Dua Hektare

Meski demikian, kebijakan pemilahan perlu diikuti mekanisme pengumpulan dan pengangkutan yang konsisten. Sampah yang telah dipisahkan berisiko kembali tercampur apabila tidak didukung tata kelola di tingkat lingkungan dan fasilitas pengolahan.

Karena itu, keberhasilan sistem persampahan Kota Batu tidak hanya bergantung pada pembangunan TPST dan fasilitas komunal.

Kepatuhan masyarakat, kesiapan petugas, serta kesinambungan proses dari rumah hingga tempat pengolahan juga menentukan hasil akhirnya.

Editor : Fajar Andre Setiawan
pengolahan sampah LSDP dlh kota batu