
BATU, RADAR BATU - Penggunaan sound horeg di Kota Batu bakal diatur lebih ketat. Pemkot Batu menyiapkan regulasi yang mencakup perizinan, batas kebisingan, pembatasan waktu dan rute, hingga tanggung jawab penyelenggara jika terjadi kerusakan fasilitas umum maupun rumah warga.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari mekanisme perizinan yang lebih selektif hingga pembatasan penggunaan jalan umum untuk kegiatan yang melibatkan kendaraan pengangkut perangkat suara berukuran besar.
Wali Kota Batu Nurochman menegaskan, kesepakatan dalam rapat koordinasi harus ditindaklanjuti menjadi produk hukum yang dapat diterapkan di lapangan. Aturan itu perlu mengatur seluruh tahapan kegiatan, sejak persiapan hingga acara berakhir. “Semua aspirasi tadi perlu kita implementasikan ke regulasi kita, baik sebelum hingga pelaksanaannya. Jangan sampai aturan ada tapi tidak ditegakkan,” tegasnya.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan sound horeg. Sejumlah insiden karnaval sebelumnya memicu kemacetan panjang di beberapa titik. “Tentu ini menjadi evaluasi agar kegiatan tidak mengganggu kenyamanan pengendara,” paparnya.
Selain kemacetan, pembahasan turut menyoroti paparan suara berintensitas tinggi terhadap anak-anak dan balita. Ukuran kendaraan pengangkut perangkat suara juga menjadi perhatian karena kondisi jalan di Kota Batu memiliki banyak tanjakan dan tikungan. Polres Batu menyatakan siap mengawal penerapan aturan melalui edukasi, pencegahan dalam proses perizinan, hingga penindakan terhadap pelanggaran.
Sosialisasi nantinya menyasar kepala desa, pelaku seni, penyelenggara hajatan, serta penyedia jasa sound system. Pemkot berharap kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.



