
BATU, RADAR BATU – Pemkot Batu tetap mewajibkan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah meski tengah menyiapkan sistem pengolahan berkapasitas 100 ton per hari melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP).
Pemilahan menjadi bagian penting agar sampah dapat ditangani sesuai jenisnya dan tidak seluruhnya berakhir di fasilitas terpusat.
Baca Juga: Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Berhasil Tembus 1 Juta Penonton Bioskop di Hari Tayang Ke-17
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan menjelaskan, sistem persampahan yang dirancang pemerintah akan menghubungkan fasilitas pengolahan komunal dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tlekung.
Fasilitas komunal ditujukan menangani sampah di tingkat lokal. Sementara itu, TPST Tlekung direncanakan menjadi pusat pengolahan sampah residu yang tidak dapat ditangani di tingkat desa atau kelurahan.
Dian menyebut, pembangunan tahap awal mencakup TPST Reduce, Reuse, Recycle (3R) di Kelurahan Sisir dan Temas. Pemkot juga merencanakan pengembangan 10 titik pengolahan komunal yang terintegrasi dengan TPST Tlekung.
Jika seluruh infrastruktur selesai dan beroperasi sesuai rencana, kapasitas pengolahan sampah Kota Batu ditargetkan mencapai 100 ton per hari.
Namun, besarnya kapasitas fasilitas tidak akan optimal apabila sampah yang masuk masih tercampur. Pemilahan sejak rumah tangga diharapkan memudahkan pengolahan sampah organik dan anorganik sesuai karakteristiknya.
Sampah yang masih dapat diolah di tingkat desa atau kelurahan diharapkan tidak perlu seluruhnya diangkut ke fasilitas terpusat. Sebaliknya, residu seperti popok dan pembalut direncanakan dibawa ke TPST Tlekung untuk ditangani menggunakan insinerator.
Baca Juga: Pemkot Batu Telusuri Izin Proyek PT Esa
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, pembenahan sistem persampahan harus mengubah pola lama yang hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan.
“Kita harus menyelesaikan persoalan sampah secara fokus, terkonsentrasi, dan total,” katanya.
