Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

MK Nyatakan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

A. Nugroho • Kamis, 1 Mei 2025 | 16:10 WIB
Situasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA)
Situasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA)

BATU - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau kelompok tertentu. 

Putusan ini dibacakan pada sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4), di Gedung MK, Jakarta.

Dilansir dari media lain, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE hanya berlaku untuk individu.

Bukan entitas seperti pemerintah. 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, kritik terhadap lembaga atau kebijakan publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. 

Putusan ini memastikan bahwa UU ITE tidak dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

Baca Juga: 300 Anggota Korps Baret Merah Jatim Rayakan HUT Ke-73 Kopassus

Putusan tersebut menuai respons positif. 

Kuasa hukum pemohon Todung Mulya Lubis menyebut keputusan ini sebagai angin segar bagi demokrasi.

Karena melindungi hak masyarakat untuk mengawasi pemerintah tanpa takut kriminalisasi. 

Sebaliknya, beberapa pihak khawatir putusan ini bisa disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan tanpa konsekuensi hukum.

Pemohon uji materi Daniel Frits Maurits Tangkilisan menggugat pasal tersebut setelah sempat dijerat kasus pencemaran nama baik akibat kritik lingkungan di Karimunjawa. 

MK juga menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga hanya individu yang dapat mengajukan laporan.

Keputusan ini diharapkan memperkuat kebebasan berpendapat di ruang digital, meskipun tantangan ke depan tetap ada, terutama terkait penyebaran hoaks yang masih diatur dalam UU ITE. (rsy)

Editor : A. Nugroho
#uu ite #pemerintah #Mahkamah Konstitusi (MK) #pasal pencemaran nama baik #tidak berlaku