Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Bangun Dulu Baru Urus Izin, Investasi Wisata di Batu Dinilai Jadi Bom Waktu Bencana

Rori Dinanda Bestari • Senin, 11 Mei 2026 | 15:00 WIB
DESTINASI BARU: Destinasi wisata Mikutopia di Desa Tungrejo, Kecamatan Bumiaji dipadati pengunjung saat libur Lebaran beberapa waktu lalu. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU
DESTINASI BARU: Destinasi wisata Mikutopia di Desa Tungrejo, Kecamatan Bumiaji dipadati pengunjung saat libur Lebaran beberapa waktu lalu. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU

 

BATU, RADAR BATU - Praktik pembangunan proyek wisata tanpa izin lengkap masih menjadi persoalan serius di Kota Batu.

Fenomena “bangun dulu, izin belakangan” dinilai terus mengancam kawasan resapan air dan memperbesar risiko bencana ekologis di wilayah pegunungan tersebut.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu menunjukkan tingkat kepatuhan perizinan usaha baru mencapai 86,4 persen hingga awal Mei 2026.

BACA JUGA: Pemkot Batu Buru Penyerahan PSU 60 Perumahan

Artinya, masih ada 13,6 persen pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban legalitas.

Kepala DPMPTSP Kota Batu Dyah Lies Tina Purwaty mengakui pelanggaran masih ditemukan, terutama pada pembangunan fisik yang belum mengantongi dokumen lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen Amdal.

“Untuk sektor wisata, Amdal lalu lintas juga wajib karena karakter jalan Kota Batu rawan macet,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemkot Batu Tawarkan Opsi Kompos Massal

Pelanggaran disebut banyak terjadi di kawasan resapan air Kecamatan Bumiaji.

Namun, pemerintah sejauh ini lebih memilih langkah pendataan dan meminta pengembang melengkapi izin dibanding membongkar bangunan bermasalah.

Sikap tersebut menuai kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur.

BACA JUGA: Gandeng Muklay, JTP Group Kolaborasi dengan Trans Jatim

Ketua Walhi Jatim Pradipta Indra Ariyono menilai lemahnya pengawasan tata ruang telah menjadi salah satu pemicu banjir lumpur dan kerusakan ekologis di Kota Batu.

Ia mengingatkan audit BPK tahun 2020 pernah menemukan 76 bangunan komersial melanggar tata ruang.

“Perizinan seharusnya menjadi instrumen mitigasi bencana, bukan sekadar stempel administrasi,” tegasnya. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#ekologi #walhi #projek wisata tanpa izin #dpmptsp