Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Muncul Sindrom “Bangun Dulu Izin Belakangan”, Karpet Merah Investasi Justru Ancam Ekologi

Rori Dinanda Bestari • Senin, 11 Mei 2026 | 14:00 WIB
TAAT ATURAN: Bangunan-bangunan di Kota Batu dipastikan sesuai rencana tata ruang wilayah dan tak berdiri di lahan hijau. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
TAAT ATURAN: Bangunan-bangunan di Kota Batu dipastikan sesuai rencana tata ruang wilayah dan tak berdiri di lahan hijau. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

 

BATU, RADAR BATU - Ambisi mendongkrak investasi pariwisata rupanya masih menyisakan celah pelanggaran tata ruang yang berpotensi memicu bencana ekologis. Di Kota Batu, sindrom pengembang “bangun dulu, izin belakangan” terus berpotensi menjadi bom waktu di tengah klaim kepatuhan perizinan yang baru menyentuh angka 86,4 persen pada awal Mei tahun ini.

Sisa 13,6 persen pelaku usaha yang membangkang kini berada dalam radar pengawasan intensif. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Dyah Lies Tina Purwaty berjanji menertibkan proyek fisik yang menabrak aturan tata ruang.

BACA JUGA: Pemkot Batu Buru Penyerahan PSU 60 Perumahan

Dia menyebut arus modal di Kota Batu bertumpu pada pariwisata, pertanian, dan UMKM. Kendati begitu, Dyah mengklain pintu bagi investor terbuka tetap dengan aturan ketat. Regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mewajibkan kesesuaian ruang dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Khusus sektor pariwisata, Amdal Lalu Lintas (Lalin) menjadi harga mati. Karakteristik jalanan Kota Batu yang rawan macet menuntut rekayasa lalu lintas yang presisi. “Gedung fisik juga wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” papar Dyah.

BACA JUGA: Pemkot Batu Tawarkan Opsi Kompos Massal

Sayangnya, fakta di lapangan berbicara lain. Modus mendirikan bangunan fisik sebelum dokumen legal terbit masih marak terjadi. Dalihnya klasik, yakni birokrasi PBG dianggap terlalu berbelit. Pelanggaran zonasi ini banyak ditemukan di kawasan resapan air di Kecamatan Bumiaji.

Alih-alih membongkar, pemerintah kini sekadar mendata dan meminta pengembang melegalkan bangunan bodong tersebut. Sikap permisif pemerintah ini memantik kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur.

Ketua Walhi Jatim Pradipta Indra Ariyono menilai tren ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kerentanan geografis Kota Batu yang berada di dataran tinggi. Namun, menurut Indra, jejak buruk tata ruang bukan barang baru.

BACA JUGA: Gandeng Muklay, JTP Group Kolaborasi dengan Trans Jatim

Ia membeberkan, audit BPK tahun 2020 pernah mengungkap 76 bangunan komersial yang melanggar tata ruang. Dampaknya pun terpaksa harus dibayar mahal oleh warga. Alih fungsi kawasan resapan air menjadi beton wisata memicu rentetan banjir lumpur pekat di Bumiaji.

Perizinan seharusnya menjadi instrumen mitigasi bencana, bukan sekadar stempel administrasi. Walhi turut menyoroti celah regulasi dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042.

Aturan ini dinilai kian melemahkan proteksi kawasan lindung dan memanjakan wisata buatan. “Perda RTRW ini harus dievaluasi total atau direvisi kembali. Pemerintah harus menjadikan temuan BPK dan rentetan bencana sebagai landasan seleksi investasi,” pungkas Indra.

BACA JUGA: Daycare di Batu Disorot, Pemkot Akui Pengawasan Masih Sebatas Pendataan

 

Sektor Pariwisata Kejar Target 560 Ribu Kunjungan

Rentetan tanggal merah pada kalender nasional bulan ini dinilai menjadi katalis utama bagi perputaran roda ekonomi daerah. Sepanjang Mei ini, lebih dari setengah juta wisatawan diproyeksikan membanjiri berbagai destinasi wisata di Kota Batu. Pemkot Batu pun memasang target ambisius sebesar 560 ribu kunjungan selama momentum libur panjang ini.

Target itu dibidik guna memaksimalkan efek domino dari deretan libur panjang akhir pekan. Proyeksi ambisius itu bukan tanpa landasan data. Tren serapan pasar pariwisata menunjukkan grafik yang menguat sejak awal tahun. Kepala Disparta Kota Batu Onny Ardianto memprediksi target bulan ini akan menjadi rekor tertinggi kedua di semester I 2026.

BACA JUGA: Kasus Daycare Marak, Orang Tua di Batu Kini Ekstra Protektif Awasi Anak

“Grafik kenaikannya terus menunjukkan sinyal positif,” ujar Onny. Berdasarkan catatan Disparta, puncak kunjungan terjadi pada Januari lalu dengan 630.438 orang. Angka tersebut sempat melandai pada Februari di kisaran 354.292 orang dan Maret sebanyak 311.862 orang. Namun, ritme kedatangan kembali menanjak April lalu dengan 432.000 kunjungan.

Target kunjungan 540 ribu hingga 562 ribu orang pada Mei ditopang anomali kalender. Terdapat empat momentum libur besar yang menciptakan fenomena ‘hari terjepit’ dan cuti bersama. Rinciannya meliputi Hari Buruh (1 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (14-15 Mei), Idul Adha (27-28 Mei), serta Hari Raya Waisak (31 Mei).

BACA JUGA: Daycare Disorot, Langkah Pemkot Baru Sebatas Pendataan, Meski Nihil Kasus, Evaluasi Tetap Akan Dilakukan

“Banyaknya deretan libur panjang ini sangat strategis bagi Kota Batu. Wisatawan memiliki kelonggaran waktu untuk merancang durasi liburan yang lebih lama,” papar mantan Kepala Diskominfo tersebut. Secara demografi, pergerakan pelancong lokal asal Jawa Timur diprediksi masih mendominasi pasar.

Namun, Disparta turut mencatat anomali positif. Terdapat peningkatan kontribusi wisatawan asal wilayah metropolis, seperti Jakarta dan Jawa Barat yang sengaja mencari alternatif iklim pegunungan. Arus kedatangan massal ini diyakini langsung mengerek indikator ekonomi di sektor perhotelan.

Rata-rata durasi tinggal wisatawan (length of stay) diproyeksikan stabil di angka dua hingga tiga malam. “Kondisi ini jelas menjadi angin segar. Tingkat okupansi hotel, vila, hingga homestay yang menawarkan destinasi wisata berbasis keluarga dipastikan akan melonjak tajam,” pungkas Onny. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#pelanggaran tata ruang #investor #kunjungan wisata #kota batu