BATU - Sebanyak 4.402 warga Kota Batu dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) pada 2026. Penonaktifan dilakukan setelah pemutakhiran data nasional yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) mencatat ribuan warga tersebut tidak lagi berstatus penerima iuran gratis pemerintah. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI-JK.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Batu, Yandi Galih Pratama, mengatakan penyesuaian dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Menurut data SIKS-NG, ada 4.402 warga yang dinonaktifkan tahun ini,” ujarnya.
Dinas Sosial meminta tim pengolah data melakukan verifikasi lapangan. Sinkronisasi dilakukan melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kepala Badan Pusat Statistik Kota Batu, Herlina Prasetyowati Sambodo, menjelaskan penonaktifan tidak selalu berarti warga tersebut mendadak lebih sejahtera.
Dalam pemutakhiran DTSEN terjadi pergeseran peringkat kesejahteraan atau desil keluarga secara nasional. “Ada fenomena korban ranking. Seseorang bisa naik desil bukan karena pendapatannya bertambah, tetapi karena keluarga lain posisinya turun,” katanya.
Pemeringkatan dilakukan secara nasional. Jika ada yang turun, otomatis ada yang terdorong naik. Artinya, kenaikan desil tidak selalu mencerminkan peningkatan kondisi ekonomi riil.
Integrasi data sektoral juga berpengaruh. Sistem Kementerian Sosial kini terhubung dengan data pajak kendaraan bermotor dan rekening listrik PLN.
Kepemilikan kendaraan atau penggunaan daya listrik tinggi dapat terbaca sebagai indikator peningkatan kesejahteraan. “Jika tercatat memiliki kendaraan atau daya listrik besar, sistem mendeteksi itu sebagai kenaikan status ekonomi,” jelasnya.
Masalah lain muncul dari penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Di lapangan ditemukan kasus NIK warga kurang mampu dipinjam untuk pemasangan listrik daya tinggi atau pendaftaran toko daring. Transaksi keuangan yang terekam atas NIK tersebut membuat peringkat desil ikut naik.
Selain itu, ada pula faktor administratif. Penerima yang meninggal dunia, pindah domisili, atau memiliki anggota keluarga ASN, TNI, maupun Polri tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
Perubahan desil inilah yang berdampak langsung pada status PBI JK. Untuk memastikan akurasi, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diterjunkan melakukan pengecekan lapangan.
Petugas memotret kondisi rumah, aset seperti mobil dan pendingin ruangan, hingga sumber air minum. Hasil verifikasi menjadi dasar apakah warga layak dikembalikan ke desil bawah atau dialihkan menjadi peserta mandiri.
Pemutakhiran data di satu sisi bertujuan menata ulang penerima bantuan. Namun di sisi lain, kebijakan ini menuntut ketelitian agar warga rentan tidak tercecer akibat sekadar pergeseran angka dalam sistem. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan