275 WNA Jadi Tersangka, Bos Sindikat Judol Internasional Belum Terungkap

JAKARTA, RADAR BATU – Sebanyak 275 dari 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam penggerebekan sindikat tindak pidana perjudian online (judol) di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra berkomitmen menangkap bos yang mengendalikan sindikat ini.
"Kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya," katanya, seperti dikutip pada Minggu (10/5).
Kepolisian mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung, sehingga angka tersebut belum final. Penyidik kini mendalami peran puluhan orang lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 275 orang,” ujar Wira kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Baca Juga: Tak Bisa Tidur dalam Keadaan Sepi, Ini Alasan Banyak Orang Menyalakan Musik atau TV Saat Tidur
Polisi menjelaskan, pelaku WNA tersebut berasal dari sejumlah negara. Rinciannya yakni dari Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.
Jumlah tersebut mengindikasikan sindikat itu memiliki struktur operasi yang rapi, mulai dari operator, pengelola sistem, hingga layanan pelanggan judol.
"Yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini," ujarnya.
Wira menyebut, para WNA yang ditangkap masuk ke Indonesia tidak memiliki izin kerja.
"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," ucapnya.



