Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

789 Pengantin Pilih Nikah di Luar KUA, Rp 473 Juta Masuk PNBP

Aditya Novrian • Minggu, 23 November 2025 | 16:47 WIB
SEMRINGAH: Keluarga dan mempelai berbahagia setelah melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Junrejo pada Oktober lalu.
SEMRINGAH: Keluarga dan mempelai berbahagia setelah melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Junrejo pada Oktober lalu.

BATU - Sepanjang Januari hingga Oktober tahun ini, ada 789 pasangan suami istri yang memilih menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Dari total pernikahan itu, Rp473 juta masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk (PNBP NR). Sebab setiap pernikahan yang berlangsung di luar KUA akan dikenai biaya sebesar Rp600 ribu.

 

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu mencatat 1.112 pasangan yang menikah selama 10 bulan terakhir.

 

Dari jumlah itu, 323 pasangan menikah di kantor KUA sedangkan 789 sisanya di luar kantor. Kecamatan Batu menjadi penyumbang terbanyak dengan 407 akad nikah di luar KUA dan hanya 60 pernikahan yang dilakukan di kantor.  Sementara itu, Kecamatan Bumiaji mencatat 344 pernikahan terdiri atas 238 pernikahan di luar KUA dan 106 di kantor.

 

Terakhir di Kecamatan Junrejo ada 144 pernikahan di luar kantor dan 95 di KUA. Jika dilihat secara keseluruhan, Oktober tercatat sebagai periode dengan jumlah paling banyak yakni 268 pernikahan dalam sebulan. Terdiri atas 116 pernikahan dari Kecamatan Batu, 87 dari Kecamatan Bumiaji, dan 65 dari Kecamatan Junrejo.

 

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Batu Ahmad Jazuli menjelaskan tren menikah di luar kantor masih dominan karena alasan lebih intim dan simpel tanpa perlu bolak-balik ke KUA. Selain itu, juga karena pelaksanaan pernikahan kebanyakan terjadi di luar hari efektif seperti Sabtu atau Minggu.

 

“Sehingga tidak ada pilihan lain kecuali di luar kantor,” ungkapnya. Terkait tinggginya pernikahan pada bulan Oktober, Jazuli menilai itu lantaran adat dan tradisi masyarakat Jawa Muslim. Sebab, Dzulhijjah, Rabiul Awal (Maulud), Rabiul Akhir (Bada Maulud), dan malam terakhir Ramadan diyakini sebagai bulan yang baik.

 

“Pada Oktober lalu bertepatan dengan Rabiul Awal dan Rabiul Akhir sehingga banyak yang melangsungkan akad nikah pada bulan tersebut,” jelasnya. Terkait biaya Rp600 ribu untuk nikah di luar kantor, Jazuli menegaskan dana tersebut disetor langsung ke kas negara melalui bank atau pos. Alias bukan disetorkan ke atau melalui penghulu.

 

Setelah masuk sebagai PNBP NR, dana itu dikembalikan ke daerah melalui mekanisme APBN. Itu untuk menunjang honorarium penghulu, biaya operasional pelayanan nikah, dan pemeliharaan sarana prasarana KUA.

 

Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Junrejo Arif Saifuddin menambahkan secara lebih spesifik prioritas dana itu digunakan untuk transpor penghulu senilai Rp50 ribu. Selain itu, juga pemberian jasa profesi senilai Rp100 ribu dan juga kegiatan bimbingan perkawinan. “Untuk transpor dan jasa profesi dihitung setiap pelayanan nikah,” pungkasnya. (dia/dre)

Editor : Aditya Novrian
#kua #nikah #batu #pengantin