Radar Batu – Melalui peran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berbasis bahasa asing, diharapkan Polri dapat melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perkumpulan Pelatihan Bahasa Jepang di Indonesia (PELBAJINDO) berkomitmen menciptakan aturan penempatan yang transparan agar terbebas dari praktik perdagangan orang.
Azis Yulianto, ketua umum sekaligus pengawas dari PELBAJINDO menegaskan bahwa penguasaan bahasa asing bagi calon PMI merupakan instrumen penting yang digunakan untuk melindungi diri ketika di negara tujuan.
“Bahasa adalah kompetensi utama yang menentukan keberhasilan adaptasi dan produktivitas kerja. Dengan kemampuan komunikasi yang memadai serta pemahaman budaya kerja yang baik, PMI dapat meminimalkan risiko kesalahpahaman, eksploitasi, hingga pelanggaran kontrak kerja,” kata Azis Yulianto dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Pembekalan bahasa yang terstruktur dan sesuai prosedur juga merupakan langkah preventif terhadap Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO). Calon PMI yang telah diedukasi melalui LPK resmi cenderung lebih waspada terhadap modus perekrutan ilegal karena mereka telah memahami prosedur penempatan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen nyata, ia mendukung jajaran intelijen keamanan Polri dalam melakukan tindakan tegas serta memperkuat sistem deteksi dini terhadap jaringan sindikat perdagangan orang lintas negara. Dengan harapan berkurangnya korban dari TPPO.
Langkah tersebut sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Kami percaya sinergi antara LPK yang profesional, pengawasan yang ketat, dan dukungan hukum dari Polri akan menjadi pondasi kokoh bagi Indonesia dalam mengirimkan tenaga kerja berkualitas yang terlindungi secara hukum dan sosial,” pungkasnya.
Author: Salma Ayu Aisyah
Editor : Fajar Andre Setiawan