Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Guru Honorer di Kota Batu Dijamin Aman dari Gelombang PHK

Rori Dinanda Bestari • Selasa, 9 Juni 2026 | 19:00 WIB
APEL PAGI: Salah seorang ASN Pemkot Batu mengikuti apel rutin beberapa waktu lalu.
APEL PAGI: Salah seorang ASN Pemkot Batu mengikuti apel rutin beberapa waktu lalu.

 

BATU, RADAR BATU - Kebijakan rasionalisasi tenaga pendidik di tingkat nasional dipastikan tidak akan menelan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak di Kota Batu. Menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang memicu kepanikan massal, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu menjamin posisi ratusan guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap aman.

Langkah penyelamatan ini direalisasikan dengan mengalihkan status tenaga honorer tersebut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Kepala Disdik Kota Batu Alfi Nurhidayat meminta seluruh elemen pendidik di sekolah negeri tidak terpancing isu pemberhentian massal.

BACA JUGA: Fenomena Bediding Landa Malang Raya: Tak Perlu Antre di Warung, Ini Resep Wedang Jahe dan STMJ Rumahan

Regulasi pembatasan masa penugasan dari kementerian tersebut justru diklaim sebagai payung hukum masa transisi penataan birokrasi. Alfi mengklaim sedang mempersiapkan gerbong peralihan status agar para tenaga pengajar honorer tersebut bisa dinaikkan kelasnya secara legal.

“Saat ini kami terus mematangkan koordinasi sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tegas Alfi. Kendati jaminan bebas PHK telah digaransi penuh, proses naturalisasi pegawai ini tak lepas dari tantangan pelik. Ambang batas belanja pegawai yang dipatok maksimal 30 persen dari total postur APBD harus dihitung cermat.

BACA JUGA: Deretan SMP Favorit di Kota Batu: Cetak Prestasi Gemilang di Bidang Akademik dan Nonakademik

Perubahan status ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) menjadi PPPK dipastikan akan langsung mengerek pembengkakan pada pos belanja gaji dan tunjangan rutin. Menyiasati impitan fiskal tanpa harus mengorbankan hak mengajar pendidik, skema peralihan status paro waktu akhirnya dipilih sebagai jalan tengah.

“Maka, opsi yang paling ideal yakni dialihkan ke PPPK paro waktu,” tegasnya. Opsi tersebut dinilai paling rasional untuk menyelamatkan formasi mengajar sekaligus memberikan legalitas penghasilan yang layak dari negara. Selama tidak tersandung kasus pelanggaran disiplin berat, para guru tidak akan terdepak dari jam mengajar di sekolah masing-masing.

Di fase krusial ini, Alfi mendesak para guru untuk ekstra cermat menuntaskan validasi data administrasi. Akurasi data tersebut menjadi syarat sekaligus tiket masuk agar tidak tereliminasi dari program pemutakhiran status kepegawaian. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#aman dari phk #kota batu #Guru honorer