BATU, RADAR BATU - Sebanyak 316 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Batu menunggu kepastian pengalihan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat. Rinciannya, 203 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 113 PPPK paro waktu. Jika kebijakan tersebut direalisasikan, Pemkot Batu berpeluang mengurangi beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebab, gaji serta tunjangan menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wacana tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah pusat juga menyatakan masih menyusun sinkronisasi data serta aturan teknis pelaksanaannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi mengaku belum dapat mengambil langkah lebih jauh. Pasalnya, regulasi turunan belum diterima. Untuk sementara, Pemkot Batu baru menginventarisasi jumlah dan kondisi tenaga pendidik.
Baca Juga: Makan Siang Bersama Keluarga Di Cafe Lumintu Pujon, Bisa Petik Strawberry Juga! - Radar Batu
“Kalau kajian belum. Tapi kondisi di Kota Batu memang butuh tenaga guru karena kekosongan tenaga pendidik, serta mengingat banyak yang purna tugas,” ujarnya. Komposisi 316 guru tersebut tersebar di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Di jenjang SD, ada 182 guru PPPK penuh waktu dan 68 PPPK paro waktu. Sedangkan, di jenjang SMP ada 21 guru PPPK penuh waktu dan 45 PPPK paro waktu.
Bagi Pemkot Batu, pengalihan tersebut berpotensi memberi relaksasi ruang fiskal baru. Selama ini belanja gaji dan tunjangan guru PPPK masuk dalam beban pemerintah daerah. Besarannya berbeda sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja. “InsyaAllah bisa mengurangi beban APBD jika memang benar direalisasikan,” kata Santi.
Wali Kota Batu Nurochman menilai pengalihan beban pembiayaan ke pemerintah pusat dapat membuat APBD lebih fleksibel. Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membiayai guru dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lain. “Sisi positifnya ada pada kepastian gaji dan tunjangan yang ditanggung APBN. Ini membuat fiskal daerah jadi lebih fleksibel dan bisa dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Dukung Perkembangan Sinefil, CGV Indonesia Hadirkan Arthouse Mulai Hari Ini - Radar Batu
Ruang fiskal itu dapat diarahkan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas kesehatan, serta peningkatan pelayanan publik. Namun, efisiensi anggaran tersebut memiliki konsekuensi lain. Pemkot berpotensi kehilangan sebagian kendali terhadap pengelolaan tenaga pendidik di daerah apabila status guru sepenuhnya ditarik ke pusat.
“Pemerintah daerah tentu kehilangan kontrol langsung atas penempatan guru,” tegas Nurochman. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kebutuhan guru yang tidak selalu sama di setiap sekolah. Ada sekolah yang kekurangan tenaga pendidik. Sementara, sekolah lain dapat mengalami kelebihan. Karena itu, dia berharap pengelolaan formasi, penempatan, hingga redistribusi guru tetap mempertimbangkan kebutuhan riil daerah.
Perkembangan kebijakan pusat menunjukkan aspek tersebut memang menjadi bagian dari masa transisi. Selain pengalihan status, guru PPPK paro waktu disebut akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara, guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027.
Baca Juga: Perbatasan Kota Batu Jadi Titik Siaga Karhutla - Radar Batu
Karena itu, Pemkot Batu memilih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebelum melakukan penyesuaian kebijakan daerah. Sinkronisasi data menjadi penting agar tidak terjadi persoalan administrasi dan ketidaksesuaian kebutuhan guru setelah kewenangan beralih.
Di sisi lain, pria yang akrab disapa Cak Nur itu berharap kebijakan pengalihan pembiayaan juga dapat diperluas ke sektor pelayanan dasar lain. Salah satunya tenaga kesehatan yang selama ini juga menjadi bagian penting dalam belanja daerah. “Harapannya nanti bisa diterapkan juga untuk sektor lain, terutama tenaga kesehatan,” pungkasnya.
Editor : Fajar Andre Setiawan