Dalam banyak kasus, keadilan tidak hanya sulit diraih. Ia juga mahal secara harfiah. Kasus kekerasan seksual yang menimpa balita berusia 2,5 tahun di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada akhir tahun 2024 lalu menjadi cermin buram itu.
Pelaku yang merupakan oknum eks dosen luar biasa di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang hanya divonis tiga tahun penjara. Vonis itu bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Artinya, hukuman bagi pelaku bahkan separo lebih rendah dari tuntutan jaksa. Padahal hukuman yang dituntutkan jaksa hanya separo dari ancaman maksimal yakni 15 tahun penjara. Publik pun bertanya, di mana letak keadilan?
Kita tidak sedang bicara perkara abu-abu. Ini bukan kasus yang minim bukti. Hasil visum et repertum secara fisik menunjukkan adanya luka robek pada selaput dara korban yang diduga kuat akibat kekerasan.
Visum psikiatri juga mempertegas dampak psikologis berupa trauma yang mengarah pada post-traumatic stress disorder (PTSD). Dua alat bukti ini dalam banyak praktik hukum, justru menjadi fondasi utama pembuktian tindak pidana kekerasan seksual.
Namun, realitas di ruang sidang sering kali tidak sesederhana itu. Ada dilema klasik dalam pembuktian kasus kekerasan seksual. Ketiadaan saksi langsung, minimnya rekaman CCTV, hingga keterangan korban yang kerap dipertanyakan.
Terlebih jika korban adalah anak-anak. Kondisi itu sering dijadikan celah. Tentu mustahil berharap narasi kronologis yang runtut dari balita. Hakim seharusnya mengedepankan perspektif perlindungan anak dan menjadikan bukti medis sebagai rujukan utama.
Sayangnya, vonis tiga tahun itu justru memperlihatkan sebaliknya. Masalahnya tidak berhenti pada putusan. Jalan menuju proses hukum pun sudah terjal sejak awal. Salah satu contoh paling nyata adalah biaya visum.
Di banyak daerah, termasuk Malang Raya, biaya visum et repertum tidak ditanggung negara. BPJS Kesehatan tidak meng-cover layanan visum karena dianggap sebagai kebutuhan hukum, bukan medis murni.
Akibatnya, keluarga korban harus merogoh kocek sendiri. Besarannya bervariasi, namun dalam praktik di sejumlah rumah sakit, biaya visum bisa berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kompleksitas pemeriksaan.
Untuk visum psikiatri, biayanya bahkan bisa lebih tinggi, yakni mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta. Sebab, visum ini melibatkan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis kejiwaan. Ini belum termasuk biaya transportasi, pendampingan hukum, hingga waktu yang harus dikorbankan untuk bolak-balik ke rumah sakit dan kantor polisi.
Proses visum sendiri tidak selalu instan. Untuk visum fisik mungkin bisa dilakukan dalam hitungan jam, tetapi hasil resmi bisa keluar dalam beberapa hari. Sementara visum psikiatri membutuhkan observasi berulang yang bisa memakan waktu berminggu-minggu.
Pertanyaannya sederhananya bagaimana jika korban berasal dari keluarga tidak mampu? Di titik ini, negara tampak absen. Padahal, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas mengamanatkan perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan pemulihan.
Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Keadilan akhirnya menjadi barang mahal. Bukan hanya dalam arti vonis yang tidak memuaskan, tetapi juga dalam proses yang harus “dibeli” sejak awal.
Lebih jauh, vonis ringan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berpotensi menciptakan efek domino yang berbahaya. Ia bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia juga berisiko membuat korban atau keluarga korban berpikir ulang untuk melapor.
Jika ujungnya hanya tiga tahun penjara, sementara prosesnya panjang, melelahkan, dan mahal, siapa yang mau berjuang? Sementara, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat setiap tahun.
Angka tersebut diyakini masih menjadi fenomena gunung es alias lebih banyak kasus yang tidak dilaporkan. Salah satunya karena faktor biaya dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum.
Di sisi lain, aparat penegak hukum sebenarnya memiliki ruang untuk berpihak pada korban. Misalnya, hakim dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang yang dialami korban anak. Trauma psikologis tidak selesai dalam hitungan bulan atau tahun. Ia bisa membekas seumur hidup.
Dalam konteks ini, hukuman maksimal bukan sekadar balasan, tetapi juga pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi kejahatan terhadap anak. Langkah jaksa untuk mengajukan banding patut diapresiasi. Itu menunjukkan masih ada upaya untuk memperjuangkan rasa keadilan.
Namun, persoalan ini tidak boleh berhenti pada satu kasus. Perlu ada pembenahan sistemik. Pertama, negara harus memastikan bahwa visum, baik fisik maupun psikiatri, ditanggung sepenuhnya oleh negara. Tidak boleh ada lagi korban yang harus membayar untuk membuktikan bahwa dirinya adalah korban.
Kedua, aparat penegak hukum perlu mengedepankan perspektif korban, khususnya anak, dalam setiap proses peradilan. Ketiga, perlu ada standar minimum hukuman yang benar-benar memberikan efek jera dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Keadilan seharusnya tidak menjadi kemewahan. Ia adalah hak dasar setiap warga negara, terlebih bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan. Jika untuk mendapatkan keadilan saja harus mahal, maka yang sedang kita pertanyakan bukan hanya putusan hakim. Tetapi juga komitmen negara dalam melindungi yang paling rentan. (*/dre)
Kritik dan saran bisa disampaikan ke alamat email fajarandress@gmail.com
Editor : Fajar Andre Setiawan