Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ikat Tata Ruang, Pemkot Batu Rancang Rambu Ekologis

R
KONSULTASI PUBLIC: Perwakilan DLH Kota Batu memaparkan materi RPPLH dalam kegiatan Konsultasi Publik RPPLH di BBPP Batu, Kelurahan Songgokerto kemarin (17/6).
KONSULTASI PUBLIC: Perwakilan DLH Kota Batu memaparkan materi RPPLH dalam kegiatan Konsultasi Publik RPPLH di BBPP Batu, Kelurahan Songgokerto kemarin (17/6).

Advertisement

 

BATU, RADAR BATU - Dokumen makro Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk mengikat tata ruang tiga dekade ke depan mulai dimatangkan Pemkot Batu. Langkah strategis lewat program Batu Greenation ini dirancang guna mencegah krisis ekologis kronis. Aturan baru tersebut sekaligus merespons status lampu kuning pada sektor persediaan air akibat deforestasi dan pencemaran.

Komitmen lingkungan jangka panjang ini dimatangkan dalam Konsultasi Publik RPPLH di Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu, Kelurahan Songgokerto, kemarin (17/6). Regulasi ini nantinya mengintegrasikan tiga poros utama pembangunan daerah. Yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan menegaskan kedudukan aturan baru tersebut sangat krusial. Dokumen ekologis ini bakal menjadi penentu mutlak zona lindung dan zona budidaya ruang untuk 20 tahun ke depan.

“Setiap meter pembangunan ke depan harus tunduk pada rambu ekologis dalam RPPLH. Tidak boleh ada lagi pemanfaatan ruang menabrak daya dukung lingkungan,” tegas Dian. Penyusunan regulasi ini diklaim berbasis pada realita lapangan.

Lewat forum konsultasi publik, DLH menyaring berbagai aspirasi masyarakat. Isu yang berkembang merata mulai dari masalah tata ruang, tata kelola persampahan, dampak pariwisata, hingga ancaman penyusutan kuantitas mata air.

Selain memetakan ruang, pemkot juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha industri. Langkah penegakan hukum ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

“Pemerintah berperan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi persetujuan lingkungan. Penguatan pengawasan dan sanksi administratif akan dijalankan ketat,” pungkasnya. (ori/dre)

Advertisement

Artikel Terkait

19 Desa di Kota Batu Berstatus Mandiri

19 Desa di Kota Batu Berstatus Mandiri

Seluruh 19 desa di Kota Batu berstatus mandiri, Pemprov ingatkan penguatan ekonomi.

Pemkot Batu Legalisasi Aset Senilai Rp 15,6 Miliar

Pemkot Batu Legalisasi Aset Senilai Rp 15,6 Miliar

Pemkot Batu tuntaskan legalitas sertifikat tanah senilai Rp15,6 miliar guna lindungi aset dan hindari sengketa.

Mulai Bulan Ini, Sampah di Kota Batu Wajib Dipilah Sejak dari Rumah

Mulai Bulan Ini, Sampah di Kota Batu Wajib Dipilah Sejak dari Rumah

Pemkot Batu wajibkan warga pilah sampah dari rumah mulai Oktober, Satgas Lintas Sektor dibentuk atasi pembuangan liar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer