Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dinilai Lewati Batas Kritik, Eks Ketua BEM UGM Diadukan Garda Prabowo ke Bareskrim

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Kamis, 18 Juni 2026 | 22:00 WIB
Mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto dilaporkan Garda Prabowo atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo. (Istimewa).
Mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto dilaporkan Garda Prabowo atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM dilaporkan oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela (Garda) Prabowo ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan, pada Kamis (18/6).

Kelompok Garda Prabowo menjadi pihak terbaru yang resmi melaporkan Tiyo. Sebelumnya, Tiyo sempat dilaporkan oleh pengacara Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan.

Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Bareskrim Polri dilayangkan oleh Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman.

Baca Juga: Respons Aksi Unjuk Rasa, Wapres Gibran Rakabuming Terima Perwakilan Mahasiswa di Istana

Ia menyampaikan bahwa segala macam pernytaaan Tiyo atau kritik Tiyo terhadap Presiden Prabowo merupakan Hak Konstitusional yang dilindungi. Namun, dalam kritik yang dilayangkan Tiyo, terdapat batasan hukum yang telah dilanggar. Daeng Lukman menilai bahwa pernyataan mantan Ketua BEM UGM tersebut bukan lagi menuai kritik, melainkan sebuah tindakan perendahan martabat sekaligus sebagai serangan personal kepada Presiden Prabowo.

"Dumas kami terkait dengan saudara Tiyo Ardianto, mantan Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang... ya saya pikir teman-teman tahu semua," kata Daeng Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta.

Berdasarkan aturan KUHP baru yang mewajibkan laporan harus dilaporkan secara langsung oleh korban yang bersangkutan, maka Garda Prabowo mengajukan Dumes sebagai bentuk penyaluran aspirasi atas kecaman terhadap Tiyo.

Baca Juga: Pakai Baju Hitam dan Bawa Spanduk “Menuju Indonesia Bangkrut”, BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI

Dalam pengaduan, pihak Garda Prabowo didampingi oleh advokat Sunan Kalijga serta Ferdinand Hutahahean.

Ferdinand menilai bahwa ucapan Tiyo yang membandingkan Presiden dengan hewan sangat tidak layak. Selain itu, ia juga menilai bahwa Tiyo telah menyebarkan hoaks terkait pemasangan alat pelacak kepada mobil pribadinya.

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk mengambil langkah pendampingan terhadap pihak Garda Prabowo sekaligus meluruskan persoalan dugaan pemasangan alat pelacak yang dianggap telah memicu berbagai tuduhan dan menyudutkan posisi pemerintah.

Baca Juga: Angka Pekerja Anak di Kota Batu Naik Jadi 4,1 Persen, Mayoritas Bantu Orang Tua di Sawah dan Toko

"Ucapan Saudara Tio yang membandingkan presiden kita dengan seekor hewan. Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kita sebutkan, khawatirnya nanti anak-anak kita mengikuti," tuturnya.

Sementara itu, ia meluruskan bahwa Dumes yang disampaikan kepada Bareskrim polri bukan untuk memenjarakan Tiyo, melainkan sekadar sebagai pengingat atau teguran untuk memberikan kritik yang lebih layak dan santun.

Editor : Aditya Novrian
#Tiyo Ardianto #Garda Prabowo #bareskrim polri