JAKARTA, RADAR BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tarif yang dipatok untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Silmy Karim. Tarif ilegal tersebut berkisar Rp1–1,5 juta per WNA.
"Biaya percepatan yang bersifat ilegal, dipatok dalam kisaran Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (7/6).
KPK menjelaskan, perbedaan nominal tarif ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan jalur yang dibutuhkan WNA. Jika mengacu pada aturan, pengurusan izin tinggal WNA secara legal membutuhkan durasi waktu tiga hingga tujuh hari.
Baca Juga: Fakta di Balik Pemerasan oleh Silmy Karim, Cair Tiap Jumat hingga Gunakan 96 Rekening
Dari pemungutan tarif ilegal itu, oknum-oknum di Dirjen Imipas menerima sekitar Rp145,5 miliar. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto pada Kamis (4/6).
"Jadi selama periode tahun 2022–2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, baik dalam bentuk tunai atau transfer, maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi, termasuk Silmy, dengan nominal sebesar Rp100 juta per minggu.
Baca Juga: Upaya Kuatkan Rupiah, Pemerintah-BI-DPR Adakan Pertemuan Koordinasi
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan, yaitu di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta," tuturnya.
Dari hasil penyidikan, pihak penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing, yaitu dolar AS dan dolar Singapura, serta logam mulia dan beberapa kendaraan. Kini, Silmy bersama tujuh rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Baca Juga: Cari Bakso Jumbo di Pujon? Bakso Klenger 29 Bisa Jadi Pilihan
Tujuh tersangka lain tersebut adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Editor : Aditya Novrian