Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Tanggapi Kasus Amsal Sitepu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Sampaikan Permohonan Maaf

Qonita Naila Syahida • Kamis, 2 April 2026 | 18:40 WIB
Kajati Sumatera Utara yang juga mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (dok. Kejagung)
Kajati Sumatera Utara yang juga mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (dok. Kejagung)

 

SUMATERA UTARA, RADAR BATU - Kasus yang sempat menjerat videografer Amsal Sitepu ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang telah terjadi.

Pekerja kreatif itu dijerat dengan kasus dugaan markup pembuatan profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Tentu yang pertama bahwa sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Oleh karenanya, kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, menimbulkan suasana yang tidak kondusif," kata Harli Siregar saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Feeding Penguin Humboldt di Eco Active Park Jadi Daya Tarik Baru Wisata Kota Batu

Permohonan maaf itu disampaikan Harli di hadapan Amsal Sitepu yang juga hadir dalam RDPU tersebut. Kajati Sumut itu memastikan permohonan maafnya tulus ia ucapkan.

"Ini adalah pernyataan yang tulus dari kami pribadi selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ucapnya.

Harli menyebut bahwa saat ini pihak kejaksaan tengah mengusut dugaan penyimpangan dari oknum Jaksa dalam menangani kasus Amsal Sitepu. Mereka tengah meminta klarifikasi kepada Jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu.

"Terhadap persoalan ini kami juga sangat proaktif. Ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan juga klarifikasi-klarifikasi dan itu sekarang sedang berlangsung," tegasnya.

Dan sebagaimana diketahui, Amsal Sitepu telah dibebaskan dari gugatan oleh Pengadilan Negeri Medan dan divonis bebas pada Rabu (1/4). Ia terbukti tidak bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Editor : Fajar Andre Setiawan
#amsal sitepu #videografer #sumatera utara #kejaksaan tinggi #jaksa