Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 SD Negeri di Kota Batu Masih Dipimpin Plt

F
DIKENDALIKAN PLT: Tampak depan SDN Beji 01 Kota Batu beberapa waktu lalu.
DIKENDALIKAN PLT: Tampak depan SDN Beji 01 Kota Batu beberapa waktu lalu.

Advertisement

 

BATU, RADAR BATU - Roda manajerial lima SD negeri, yakni SDN Beji 01, SDN Tulungrejo 02, SDN Songgokerto 2, SDN Pandanrejo 1, dan SDN Torongrejo 1 terpaksa harus berjalan pincang. Kelima lembaga pendidikan tersebut belum memiliki kepala sekolah definitif dan hanya dikendalikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang merangkap jabatan di sekolah lain. Praktik rangkap jabatan ini menciptakan inefisiensi yang kentara.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Alfi Nurhidayat menyebut Plt yang menjabat di dua sekolah tentu harus wira-wiri. Sedikit banyak, kata dia, kondisi ini mengganggu fokus kinerja. Kehadiran fisik yang terbelah membuat pendampingan manajerial dan akademik terhadap para guru menjadi tidak maksimal.

Kerugian terbesar dari ketiadaan kepsek definitif terletak pada limitasi wewenang. Ruang gerak seorang Plt sangat terbatas. Mereka tidak berhak mengeksekusi kebijakan strategis yang berdampak luas.

Ranah krusial seperti perubahan status hukum organisasi, mutasi dan pengangkatan pegawai, hingga pencairan alokasi anggaran berskala besar tidak bisa disentuh oleh Plt. Otoritas mereka murni sebatas menjaga agar operasional harian sekolah tidak lumpuh total.

Advertisement

Alfi mengaku sedang mengebut proses seleksi. Kandidat kepsek definitif tengah disaring melalui aplikasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS). “Penyaringan masih berjalan. Kami harap bisa segera menetapkan nama definitif,” imbuh Alfi.

Standar seleksi kali ini berpegang pada regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Batas kualifikasi akademik minimal dipatok pada jenjang S1 atau D-IV.

Syarat administratif turut diperketat. Setiap kandidat wajib mengantongi sertifikat pendidik dan rekam jejak penilaian kerja kategori baik selama dua tahun terakhir. Bagi ASN berstatus PNS, kepangkatan minimal menyentuh golongan III/c.

Advertisement
Editor : Fajar Andre Setiawan

Artikel Terkait

Wacana Merger 9 SD Negeri di Kota Batu Masih Menggantung

Wacana Merger 9 SD Negeri di Kota Batu Masih Menggantung

Rencana merger sembilan SD negeri di Kota Batu belum direalisasikan. Disdik masih menata guru dan kepala sekolah.

Delapan SD Negeri di Kota Batu Kekurangan Siswa

Delapan SD Negeri di Kota Batu Kekurangan Siswa

Sembilan SD negeri di Batu kekurangan murid pada SPMB 2026/2027 akibat faktor demografi; SDN Gunungsari 4 bahkan hanya mendapat 8 siswa.

Legal BUMD SI Summit 2026 Perkuat Kompetensi Praktisi Hukum dan Tata Kelola BUMD

Legal BUMD SI Summit 2026 Perkuat Kompetensi Praktisi Hukum dan Tata Kelola BUMD

Forum Legal Badan Usaha Milik Daerah Seluruh Indonesia (BUMD SI) menggelar Legal BUMD SI Summit 2026 di Discovery Ancol, Jakarta Utara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer