Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Zakat Fitrah bagi yang Kurang Mampu, Kewajiban atau Tidak?

A. Nugroho • Jumat, 14 Maret 2025 | 20:05 WIB

Ilustrasi Zakat (pexels)
Ilustrasi Zakat (pexels)

RADAR BATU - Pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. 

Ibadah ini memiliki dua tujuan utama, yaitu menyucikan diri setelah berpuasa dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. 

Baca Juga: Puasa saat Bepergian, Ini Jarak Safar yang Membolehkan tidak Berpuasa

Namun, bagaimana dengan kewajiban zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu secara finansial?

Apakah mereka tetap harus membayar atau justru termasuk dalam golongan penerima zakat?

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki kecukupan rezeki. 

Zakat ini dibayarkan pada bulan Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur Islam, zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa setelah menjalani ibadah puasa.

Menurut para ulama, kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang memenuhi beberapa syarat berikut: 

  1. Beragama Islam, karena zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Muslim.
  2. Merdeka, atau bukan seorang budak.
  3. Mampu secara finansial, yaitu memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok yang mencukupi untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Bagi mereka yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar diri sendiri dan keluarga pada malam dan Hari Raya Idul Fitri, tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 

Ketentuan ini sejalan dengan penjelasan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab.

Baca Juga: Pilihan Makanan Sehat Saat Sahur dan Berbuka untuk Puasa yang Lancar

Yang menyatakan bahwa zakat fitrah tidak diwajibkan bagi orang yang tidak memiliki harta lebih setelah memenuhi kebutuhan pokoknya. 

Sebaliknya, orang yang tidak mampu justru menjadi bagian dari penerima zakat fitrah (mustahik). 

Zakat yang dikumpulkan dari mereka yang berkecukupan akan disalurkan kepada fakir dan miskin guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok di Hari Raya.

Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individu, tetapi juga sebagai instrumen sosial dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan di masyarakat. (fd)

Editor : A. Nugroho
#zakat #zakat fitrah #Mustahik Zakat #Zakat Fitrah 2025