BATU - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil dibekuk pada 29 Januari lalu. Seorang pemuda berinisial PU, 23, dibekuk polisi setelah empat hari buron. Pelaku menggondol sepeda motor Honda Beat milik warga setempat.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah warung di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna putih-hitam yang belum sempat dijual.
“Motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan pelaku pada 25 Januari. Saat ditangkap, kendaraan masih dikuasai pelaku,” kata Huda. Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial RH, 19, warga Dusun Kenteng, Ngantang. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah tanpa pengamanan tambahan.
Menurut keterangan polisi, motor diparkir korban sekitar pukul 23.30 tanpa kunci ganda. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00, ibu korban mendapati kendaraan tersebut telah raib. Selain motor, dompet berisi STNK asli dan KTP korban yang disimpan di jok turut hilang. “Total kerugian korban saat itu diperkirakan mencapai Rp32 juta,” ujar Huda.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku tidak menggunakan kunci T. Ia terlebih dahulu mendorong motor menjauh dari rumah korban agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah situasi dirasa aman, pelaku merusak dan menyambung kabel kontak secara manual hingga mesin bisa dihidupkan.
“Pelaku menguasai teknik penyambungan kabel secara manual. Ini menunjukkan modus curanmor yang cukup terencana,” jelasnya. Saat ini, PU telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta. (dia/dre)
Editor : Aditya Novrian