Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemkot Batu Sisir Bangunan Liar di Lahan Negara

Rori Dinanda Bestari • Rabu, 13 Mei 2026 | 17:00 WIB
DIDATA ULANG: Salah satu aset lahan milik Pemkot Batu menjadi lahan berdagang beberapa hari lalu.
DIDATA ULANG: Salah satu aset lahan milik Pemkot Batu menjadi lahan berdagang beberapa hari lalu.

 

BATU - Lemahnya pengawasan aset mengubah sejumlah lahan strategis menjadi ladang liar yang dikuasai sepihak oleh oknum warga hingga pengusaha. Kondisi carut-marut ini memicu langkah tegas Pemkot Batu untuk melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh bangunan tanpa izin yang berdiri di atas Barang Milik Daerah (BMD) pada Mei ini.

Langkah ini diambil bukan sekadar untuk pendataan, melainkan sebagai upaya penyelamatan aset negara yang selama ini dikelola secara ilegal tanpa kontribusi fiskal. Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto mengungkapkan tumpang tindih pemanfaatan lahan daerah kini telah melampaui batas kewajaran.

BACA JUGA: Pemkot Batu Terapkan Parkir Bayar di Depan, Target PAD Melonjak Jadi Rp4 Miliar

Banyak aset yang beralih fungsi menjadi tempat usaha hingga bangunan permanen tanpa dokumen legalitas yang jelas. Hingga kini status hukum bangunan-bangunan tersebut masih menjadi teka-teki di internal birokrasi. “Kita perlu membedah kembali sejarah penggunaan lahan tersebut. Setiap bangunan akan diinventarisasi secara mendalam,” tegas Heli.

Menurutnya, pendataan ulang ini krusial sebagai fondasi tindakan represif atau penertiban di masa depan. Pihaknya tidak ingin lagi terjebak dalam pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu secara sepihak. Secara teknis, penataan ini akan dipayungi Perda yang baru.

Regulasi tersebut dirancang sebagai instrumen hukum yang lebih bergigi untuk mengatur tata kelola BMD. Dengan aturan ini, setiap jengkal tanah negara yang dimanfaatkan untuk aktivitas komersial wajib terikat dalam kontrak sewa atau retribusi yang jelas.

BACA JUGA: Retribusi Parkir Bayar di Muka, Pemkot Target Rp 4 Miliar, Capaian Tahunan Selama Ini Mentok di Angka Rp 1,5 Miliar

Heli juga menyoroti besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menguap akibat praktik ilegal ini. Setiap meter lahan milik publik memiliki nilai ekonomis yang seharusnya masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi.

“Harapannya melalui perda baru, tata kelola barang milik daerah kita menjadi lebih tertib dan akuntabel,” imbuh pria asal Desa Sumberbrantas tersebut. Proses inventarisasi ini diprediksi akan memakan waktu panjang mengingat sebaran aset yang sangat luas di titik-titik vital. 

Meski demikian, otoritas kota berkomitmen merampungkan pendataan ini guna mencegah aset daerah hilang atau diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di masa depan. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#bangunan liar #aset milik negara #kota batu #pemkot batu