BATU - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pengawasan keselamatan angkutan umum di Kota Batu diperketat. Sopir bus pariwisata dan angkutan umum kini wajib mengantongi surat keterangan sehat sebelum mengoperasikan kendaraan. Selain itu, kondisi armada juga harus dipastikan laik jalan, baik secara teknis maupun administrasi.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar pada akhir 2024 hingga awal 2025. Bahkan dalam salah satu insiden kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans pada 8 Januari lalu, tercatat lima orang meninggal dunia.
Ketua Harian DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Batu Totok Adi Muntolib mengatakan pemeriksaan armada dan kru sejatinya sudah menjadi prosedur rutin. Namun, intensitas pengawasan ditingkatkan menjelang momentum libur panjang. Pemeriksaan dilakukan sebelum keberangkatan dan setelah armada kembali beroperasi.
Pemeriksaan dilakukan di garasi masing-masing PO, kemudian dilanjutkan dengan kewajiban ramcek. Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, kerap ditemukan komponen yang perlu perbaikan atau penggantian. Mulai dari sistem pengereman, kampas rem, sistem angin, kopling, hingga komponen lain yang berhubungan langsung dengan keselamatan.
“Kalau ada kekurangan, armada tidak boleh diberangkatkan sebelum diperbaiki,” tegasnya.
Tak hanya armada, aspek kesehatan sopir juga menjadi perhatian utama. Setiap sopir diwajibkan membawa surat keterangan sehat yang difasilitasi perusahaan otobus (PO). Pemeriksaan bisa dilakukan di puskesmas atau dengan menghadirkan nakes ke garasi.
Hasil pemeriksaan yang diperlukan meliputi tekanan darah, kolesterol, diabetes, dan indikator kesehatan lainnya. Kalau ternyata hasilnya tidak fit, PO diminta untuk menugaskan sopir lain yang kondisinya lebih memungkinkan. Di Kota Batu tercatat tujuh PO aktif dengan jumlah armada berkisar 5-15 unit per perusahaan.
“Menjelang Nataru, tingkat keterisian bus terbilang tinggi. Booking sudah mencapai sekitar 90 persen,” ungkapnya.
Terpisah, pemilik salah satu PO di Kota Batu Eril Zakaria menyebut ada empat aspek utama yang selalu diperhatikan sebelum armada diberangkatkan. Pertama, inspeksi teknis kendaraan secara menyeluruh. Pengecekan dilakukan sebelum berangkat dan setelah pulang. Jadwal pengecekan ditentukan kepala bengkel.
Setiap armada juga memiliki catatan perawatan untuk memantau jadwal penggantian suku cadang, seperti rem dan kampas rem, serta pemeriksaan mesin mendalam yang dilakukan setiap enam bulan. Aspek kedua yakni kesehatan kru. “Sopir diwajibkan H-1 keberangkatan melakukan cek kesehatan dan membawa surat sehat itu untuk syarat operasional,” ujarnya.
Jika kondisi kru tidak memungkinkan, pergantian langsung dilakukan. Selain itu, Eril menerapkan jadwal istirahat ketat bagi sopir. Untuk perjalanan luar provinsi atau luar pulau, sopir wajib istirahat minimal tiga hari setelah kembali. Aspek ketiga yakni sistem rolling kru untuk mencegah kelelahan.
Keempat, seluruh armada wajib mengikuti ramcek dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Batu melalui mekanisme surat resmi. Saat ini, PO milik Eril mengoperasikan sembilan armada dengan dukungan 20 kru tetap dan 15 kru lepas.
Sementara itu, pemilik PO lainnya, Susilo, menyebut permintaan sewa armada juga mulai meningkat. Untuk awal 2026, jadwal empat pekan sudah mulai terisi. Ia menerapkan standar keamanan dan keselamatan serupa. Mulai dari pengecekan kendaraan hingga kesehatan sopir. Untuk perjalanan jauh, minimal disiapkan dua sopir dan satu kernet.
Hal itu bertujuan agar waktu istirahat sopir terpenuhi. Untuk bus, memang wajib dengan kru. “Kalau untuk kendaraan kecil seperti Hiace dan Elf memang bisa lepas kunci, tapi pengemudi tetap harus sehat dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” pungkasnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho