Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Jadi Perhatian Serius, Kompolnas Kawal Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima AKBP Didik

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 18 Februari 2026 | 17:42 WIB
Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia Diperiksa Mabes Polri dalam kasus narkoba. (Istimewa/Lombok Post)
Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia Diperiksa Mabes Polri dalam kasus narkoba. (Istimewa/Lombok Post)

Radar Batu—Kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi perhatian serius Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas Polri itu menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas, baik melalui proses hukum pidana di Bareskrim Polri maupun proses etik yang dilakukan Divisi Propam Polri.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan bahwa perhatian terhadap kasus ini sudah diberikan sejak awal. Ia memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri. Menurutnya, proses pidana dan mekanisme etik diperlukan agar sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Didik sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

”Kasus-kasus narkoba menjadi perhatian serius kami, tidak hanya kasus yang terjadi di Bima, sebelum-sebelumnya juga begitu,” kata dia pada Rabu (18/2).

Anam menekankan bahwa pemberantasan penyalahgunaan wewenang oleh aparat tidak boleh berhenti pada penghukuman semata, tetapi juga harus membongkar jaringan di balik peredaran narkoba. Hal itu penting karena kejahatan narkoba melibatkan jejaring luas, mulai dari pengedar, bandar, hingga kartel.

”Oleh karenanya memang kedua proses itu berjalan beriringan (proses hukum dan mekanisme etik),” jelasnya.

Dalam perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota tersebut, sejumlah polisi lain yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada yang dijatuhi sanksi PTDH. Kompolnas mendorong agar langkah serupa juga diterapkan kepada AKBP Didik, mengingat posisinya sebagai pimpinan di Polres Bima Kota.

”Yang harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas,” ucap Anam.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim. Menurutnya, pemberatan hukuman terhadap pelaku yang berasal dari institusi kepolisian menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas narkoba.

Sebelumnya, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar perkara kasus AKBP Didik pada Jumat (13/2). Dalam gelar perkara itu, terdapat tiga orang terduga pelaku yang dibahas.

Selain Didik yang telah menjadi tersangka, turut disebut nama Miranti Afriana yang merupakan istri Didik, serta Aipda Dianita Agustina, anggota polisi yang pernah menjadi anak buah Didik saat bertugas di Jakarta.

Menurut Brigjen Eko, Paminal Divisi Propam Polri mengamankan Didik pada Rabu (11/2) dan langsung melakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, muncul informasi adanya koper diduga berisi narkoba milik Didik yang disimpan di rumah Aipda Dianita.

”Dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6, RT 02, RW 23, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten,” jelasnya.

Saat penyidik mendatangi rumah tersebut, koper itu ditemukan dan sebelumnya telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Di dalam koper tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.

”Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram,” jelasnya.

Atas temuan itu, penyidik langsung meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Ia dijerat dengan sejumlah pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

”Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” bebernya.

 

Penulis: Qonita Naila Syahida

Editor : Fajar Andre Setiawan
#akbp didik #bareskrim #narkoba #mantan kapolres Bima Kota