Maulangi merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang sebelumnya berpangkat AKP. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diberhentikan dari jabatannya, serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Sanksi berat itu kemudian mendorong Maulangi untuk mengungkap dugaan keterlibatan atasannya, yakni AKBP Didik. Ia membongkar peran mantan Kapolres Bima Kota dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berdasarkan laporan Lombok Post (Jawa Pos Group), Didik disebut turut berperan dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Maulangi, Asmuni, menyampaikan bahwa Didik sempat meminta sebuah mobil Toyota Alphard kepada kliennya. Mobil tersebut disebut bernilai sekitar Rp 1,8 miliar. Permintaan itu dianggap sebagai bentuk tekanan karena disertai ancaman pemecatan.
”Tekanan dari kapolres itu membuat AKP Malaungi harus mencari cara untuk memenuhi permintaan kapolres,” ungkap Asmuni.
Akibat tekanan itu, Maulangi kemudian menjalin komunikasi dengan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam komunikasi tersebut, Koko Erwin disebut bersedia memberikan uang miliaran rupiah dengan syarat Polres Bima Kota tidak mengganggu bisnis narkoba yang ia jalankan.
”Sempat ada negosiasi harga hingga ditetapkanlah Rp 1,8 miliar,” terang Asmuni.
Karena tidak mampu menyerahkan uang secara penuh, Koko Erwin memberikan uang muka sebesar Rp 1 miliar melalui transfer bertahap. Uang tersebut dikirim melalui rekening seseorang bernama Dewi Purnamasari.
”Awalnya di transfer Rp 200 juta, lalu sisanya Rp 800 juta,” ucap dia.
Setelah dana terkumpul, Maulangi melapor kepada Didik menggunakan kode BBM Sudah Full, yang berarti uang Rp 1 miliar sudah tersedia. Pesan tersebut kemudian dibalas Didik dengan kata Oke, nanti Ria yang ambil.
Selanjutnya, Maulangi menarik uang itu secara tunai di bank, membungkusnya dalam dus bir merek Bintang, lalu menyerahkannya kepada Ria. Menurut Asmuni, Ria merupakan kode untuk ajudan Didik. Dari tangan Ria, uang tersebut kemudian disetorkan tunai ke rekening pribadi Didik.
Tidak berhenti di situ, Maulangi kembali menagih sisa uang Rp 800 juta kepada Koko Erwin. Penagihan dilakukan dalam pertemuan di Hotel Marina Inn. Dalam pertemuan tersebut, Koko Erwin menitipkan sabu seberat 488 gram kepada Maulangi.
”Rencananya, sabu seberat 488 gram tersebut akan diambil kembali dengan menyerahkan sisa uang Rp 800 juta,” kata dia.
Namun sebelum transaksi terakhir berlangsung, Maulangi ditangkap oleh Bidpropam Polda NTB dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah penangkapan itu, Maulangi mulai memberikan pengakuan lebih lanjut karena tidak ingin menanggung proses hukum sendirian.
”Dari situlah, klien saya ini mulai diproses sidang KKEP dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba,” imbuhnya.
Penulis: Qonita Naila Syahida
Editor : Fajar Andre Setiawan