BATU - Kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada salah satu pengelola pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kamis lalu (12/6).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Batu Januar Ferdian mengatakan tahap II penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tuntas. Kedua tersangka telah terbukti melakukan pemerasan terhadap M. Fahrudin Ghozali, pengelola ponpes tersebut.
Pemerasan yang terjadi pada 12 Februari 2025 lalu itu dilakukan oknum wartawan dan anggota LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak. Dalihnya untuk penyelesaian perkara pencabulan yang terjadi di ponpes tersebut.
Dua pelaku yang kini menjadi tersangka itu memintai M. Fahrudin Ghozali uang sebesar Rp 150 juta. Aksi itu dilakukan di salah satu kafe di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Junrejo. “Tersangka bernama Yohanes Lukman Adiwinoto dan Fuad Dwiyono,” ujarnya.
Januar menyampaikan keduanya dijerat Pasal 368 ayat 2, 378, dan 372 KUHP. Serta pasal 45B juncto 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 ayat 1 KUHP.
Januar memastikan tim JPU yang ditunjuk sudah menerima tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik kepolisian. Sehingga, JPU akan segera menyusun surat dakwaan yang selanjutnya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk disidangkan.
"Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 12 Juni sampai 01 Juli 2025," tutupnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho