Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Simak Jawaban Majelis Ulama Indonesia Mengenai Vaksetomi Sebagai Syarat Wajib Bansos

Aditya Novrian • Minggu, 4 Mei 2025 | 18:00 WIB

Jawaban MUI mengenai KB atau Vaksetomi sebagai salah satu syarat wajib bansos (DOK.MUI)
Jawaban MUI mengenai KB atau Vaksetomi sebagai salah satu syarat wajib bansos (DOK.MUI)

BATU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait wacana penggunaan vasektomi atau KB pria sebagai persyaratan wajib bagi penerima bantuan sosial (bansos).

MUI menegaskan bahwa tindakan vasektomi yang bersifat permanen hukumnya haram, kecuali jika ada alasan medis atau syar’i yang mendesak.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa larangan vasektomi ini sudah diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV pada tahun 2012 di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya.

Baca Juga: Langkah Melestarikan Budaya Pemerintah Tetapkan Tanggal 19 April Menjadi Hari Keris Nasional

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa vasektomi hanya boleh dilakukan jika memenuhi sejumlah syarat ketat.

Sebagaimana tidak bertentangan dengan syariat Islam, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan pemulihan fungsi reproduksi, tidak menimbulkan bahaya bagi pelaku, serta tidak dijadikan sebagai metode kontrasepsi tetap.

Menanggapi usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos, MUI menilai hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Baca Juga: Pembentukan Dinas Desa Mulai Digodok Pemerintah Kota Batu

Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei, menegaskan bahwa sterilisasi pria secara permanen hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang mengancam kesehatan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa fatwa haram ini juga didasarkan pada pertimbangan medis dan kaidah ushul fikih terkait kontrasepsi medis operasi pria (MOP).

Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, menyatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan aspek agama, hak asasi manusia, dan faktor lainnya.

Baca Juga: Tak Semua Pajak Wisata Alam di Kota Batu Masuk ke Pemerintah Daerah

Fatwa MUI menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan vasektomi sebagai syarat penerima bansos, dan pemerintah daerah tidak berwenang membuat aturan tersebut secara mandiri.

Baca Juga: MK Nyatakan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

Dengan demikian, MUI secara resmi menolak penerapan vasektomi sebagai syarat wajib bansos karena bertentangan dengan hukum Islam, kecuali dalam kondisi medis tertentu.

Pemerintah diimbau untuk selalu mempertimbangkan fatwa dan nilai-nilai agama dalam merumuskan kebijakan terkait program keluarga berencana dan bantuan sosial. (Tiwi)

Editor : Aditya Novrian
#Majelis Ulama Indonesia (MUI) #KB #bansos #pemerintah