BATU - Jumlah pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Batu meningkat drastis. Pasalnya sejak 1-15 Agustus ini saja pembayaran PBB sudah mencapai Rp 2,4 miliar. Meskipun realisasi PBB semester pertama tahun ini baru Rp 8,3 miliar. Banyak wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program pembebasan denda pajak yang dimulai sejak 1 Agustus lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M. Nur Adhim mengatakan ada sebanyak 8.327 wajib pajak yang sudah memanfaatkan program pembebasan denda pajak yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Jumlahnya terus meningkat signifikan dari hari ke hari. Karena, wajib pajak tidak lagi harus membayarkan denda keterlambatan membayar.
Adhim mengatakan, sebanyak 8.327 WP itu merupakan wajib pajak bumi dan bangunan saja. “Sementara untuk jenis pajak lainnya ada rekap tersendiri,” ujarnya.
Namun, ia menyebut wajib pajak bumi dan bangunanlah yang paling banyak memanfaatkan program tersebut. Itu juga selaras dengan capaian PBB yang rendah. Ditambah lagi penertiban PBB dinilai lebih sulit daripada jenis pajak lainnya. Alasannya, pembayaran PBB benar-benar bergantung pada kesadaran masyarakat. Banyak yang menganggap PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Sehingga, beberapa masyarakat menggampangkan hal itu.
Padahal pajak yang mereka bayarkan akan sangat membantu pendapatan asli daerah (PAD). “Dari situ pula akan dikembalikan untuk pembangunan Kota Batu dan kesejahteraan masyarakat yang bisa dinikmati bersama,” ungkap Adhim. Lebih lanjut, selama ini juga tidak ada sanksi tegas yang bisa diberikan kepada penunggak PBB.
Berbeda dengan WP jenis lainnya. Seperti pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) perhotelan misalnya. Sanksi tegas sangat mungkin diberikan jika tunggakan tak segera dibayar. Misalnya pencabutan izin operasional. Adhim mengaku bekerja sama dengan dinas perizinan dalam hal itu. “Sementara, kalau untuk PBB kan kita tidak bisa melakukan penyegelan atau penyitaan rumah,” imbuhnya.
Dia menyebut hingga semester pertama tahun ini realisasi PBB masih 23,5 persen atau setara dengan Rp 8,3 miliar. Sementara, total targetnya sebesar Rp 35,7 miliar. Itu artinya, Bapenda Kota Batu masih punya PR besar untuk menggenjot realisasi Jenis pajak tersebut. “Kalau jenis pajak lainnya kami tergolong aman,” pungkasnya. (dre/lid)
Editor : Kholid Amrullah