
BUMIAJI, RADAR BATU – Kepastian perlindungan lahan eks Hotel De Rayja di kawasan sumber mata air Umbul Gemulo, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, masih menjadi tuntutan warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu didesak mengambil langkah konkret untuk mencegah lahan seluas lebih dari 6.000 meter persegi itu kembali beralih fungsi.
Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mengusulkan pembelian lahan oleh pemerintah.
Baca Juga: Mulai Besok! Malang World Cinema Beri Potongan Harga untuk Pembelian Tiket dengan BCA
Setelah itu, kawasan tersebut diharapkan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk melindungi sumber air.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur Pradipta Indra Ariono mengatakan, kepemilikan lahan yang berpindah tangan pada 2025 memunculkan kekhawatiran baru.
Warga khawatir pemilik baru kembali mengembangkan kawasan tersebut untuk kepentingan komersial.
Desakan itu disampaikan melalui audiensi FMPMA dan WALHI Jawa Timur di Balai Kota Among Tani pada 26 Oktober lalu.
Perwakilan warga menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Pemkot Batu agar lahan tersebut diamankan dari potensi eksploitasi lanjutan.
Namun, rencana pembelian lahan tidak sederhana. Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan sebelumnya menyebut pemerintah perlu mencermati skema pembiayaan sekaligus mekanisme perlindungan aset setelah pembelian dilakukan.
Salah satu alternatif yang sempat muncul adalah pembelian melalui swadaya masyarakat. Opsi lain melibatkan pemerintah desa melalui dana desa. Namun, setiap skema harus memperhitungkan aspek pengelolaan dan status aset setelah transaksi.
