
BUMIAJI, RADAR BATU - Pembelian lahan bekas Hotel De Rayja di kawasan sumber mata air Umbul Gemulo kembali didesak warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu diminta mengamankan lahan seluas lebih dari 6.000 meter persegi itu agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Desakan tersebut disampaikan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur.
Baca Juga: Mulai Besok! Malang World Cinema Beri Potongan Harga untuk Pembelian Tiket dengan BCA
Mereka mengusulkan agar lahan tersebut dibeli pemerintah dan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur Pradipta Indra Ariono mengatakan, langkah itu diperlukan untuk memastikan kawasan resapan dan sumber mata air tetap terlindungi.
Terlebih, kepemilikan lahan eks hotel tersebut telah berpindah tangan pada 2025. Warga khawatir pemilik baru kembali mengembangkan kawasan tersebut untuk kepentingan komersial.
Kekhawatiran itu berkaitan dengan konflik lingkungan yang pernah terjadi pada 2013. Kala itu, pembangunan hotel tiga lantai berkapasitas 88 kamar dilakukan sekitar 150 meter dari bibir sumber mata air Gemulo.
Aktivitas alat berat memicu penolakan warga Desa Punten dan sekitarnya karena dinilai berisiko merusak struktur tanah serta mengancam sumber air.
Perselisihan berlanjut ke ranah hukum melalui gugatan antara warga dan PT Panggon Sarkarya Sukes Mandiri (PSSM), pengembang hotel. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang kemudian memutuskan pengembang melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut berkaitan dengan cacat hukum izin mendirikan bangunan (IMB) dan persoalan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
