Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Enam Pesantren di Kota Batu Belum Kantongi Izin Resmi

Fajar Andre Setiawan • Senin, 18 Mei 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi kegiatan pesantren. (Pexels)
Ilustrasi kegiatan pesantren. (Pexels)

 

BATU, RADAR BATU - Pengakuan legalitas dan standardisasi mutu dari negara rupanya masih menjadi tembok tebal bagi sejumlah lembaga pendidikan agama berskala mikro. Di Kota Batu, setidaknya enam pondok pesantren dipastikan beroperasi tanpa mengantongi Nomor Statistik Pesantren (NSP) hingga pertengahan Mei ini.

Kondisi tersebut terekam dari data Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batu. Dari total 46 pesantren yang telah teridentifikasi, baru 40 lembaga yang resmi memegang identitas kelembagaan dari pemerintah pusat. Sisanya masih berkutat dengan birokrasi pengajuan atau terganjal syarat minimal pendirian.

BACA JUGA: Bidik Pajak 6.000 Kamar Vila, Pemkot Agresif Jemput Bola, Dewan Ingatkan Nasib Ekonomi Warga

Status administratif berupa NSP ini bukan sekadar deretan angka pelengkap dokumen. Nomor tersebut berfungsi sebagai pelindung hukum bagi santri, instrumen standardisasi mutu pengajar, sekaligus tiket utama untuk mengakses kucuran program bantuan. Tanpa NSP, eksistensi sebuah lembaga tidak diakui secara legal oleh negara.

Kepala Kankemenag Kota Batu Moh. Zainal Arifin tak menampik adanya celah pengawasan ini. “Potensi adanya pesantren yang belum memiliki NSP dan beroperasi di luar radar pendataan kami masih sangat terbuka. Biasanya, ini terjadi pada lembaga yang santrinya baru belasan orang,” urainya.

BACA JUGA: Hidden Camp Pondok Koeboed, Pilihan Camping dan Barbecue di Tengah Suasana Alam

Syarat mutlak untuk diakui negara memang cukup ketat. Sebuah lembaga harus mendidik minimal 15 santri untuk bisa mengajukan NSP. Lebih dari itu, elemen dasar pesantren atau arkanul ma’had wajib terpenuhi secara fisik dan keilmuan. Meliputi kehadiran kiai, asrama, tempat ibadah (masjid/musala), serta penerapan kurikulum pengajian kitab kuning.

Kewajiban mengantongi NSP ini kian mendesak di tengah upaya pemerintah pusat mengebut penertiban administrasi. Terlebih, Kemenag RI tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.

Ke depan, NSP akan menjadi instrumen tunggal negara untuk memetakan infrastruktur yang perlu dibenahi, sekaligus menyetarakan standar pelajaran lintas pesantren secara nasional. Merespons urgensi tersebut, Kankemenag Kota Batu kini terus menyisir ke akar rumput guna mendata dan membina pesantren-pesantren kecil. (aff/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#izi resmi #pesantren #kota batu