Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemkot Batu Kejar Pajak 6.000 Kamar Vila, Petugas Sisir Rumah ke Rumah

Rori Dinanda Bestari • Senin, 18 Mei 2026 | 14:30 WIB
DALAM PENDATAAN: Salah satu vila di kawasan Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu tengah beroperasi beberapa hari lalu.
DALAM PENDATAAN: Salah satu vila di kawasan Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu tengah beroperasi beberapa hari lalu.

 

BATU - Pemkot Batu mulai bergerak agresif memburu potensi pajak dari bisnis vila dan homestay yang selama ini belum tersentuh sistem perpajakan daerah.

Ribuan kamar vila yang beroperasi di kawasan wisata kini menjadi target penertiban Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Langkah jemput bola dilakukan dengan menyisir langsung kawasan permukiman dan penginapan yang diduga beroperasi tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

BACA JUGA: Jauh dari Hiruk Pikuk Kota, Ini Kafe Hidden Gem di Bumiaji untuk Rehat Sejenak

Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan jumlah kamar vila di Kota Batu diperkirakan mencapai 6.000 unit.

Angka tersebut bahkan melampaui kapasitas kamar hotel resmi yang hanya sekitar 4.000 kamar.

Namun, sebagian besar vila disebut belum memberikan kontribusi pajak kepada daerah.

BACA JUGA: Bedengan Camping Ground, Tempat Camping Favorit dengan Suasana Hutan Pinus

“Petugas sekarang turun langsung membagikan formulir NPWPD ke pemilik vila, lalu beberapa hari kemudian kami ambil kembali berkasnya,” ujar Adhim.

Menurut dia, langkah agresif itu dilakukan untuk menciptakan keadilan antarpelaku usaha pariwisata di Kota Batu.

Selama ini, hotel resmi diwajibkan membayar pajak dan memenuhi standar operasional ketat. 

Sementara banyak vila beroperasi secara komersial tanpa kontribusi yang jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA: Makan Ditemani Pemandangan Hijau, Ini Rekomendasi Tempat Makan dengan View Kebun di Batu

Adhim memastikan proses pendaftaran kini dibuat lebih sederhana. Setelah dokumen lengkap, status wajib pajak disebut bisa aktif dalam waktu tiga hari kerja.

Ia juga membantah anggapan bahwa pajak akan membebani pemilik vila. “Pajak bisa langsung dibebankan ke tarif penyewa,” katanya.

Pemkot Batu berharap penataan administrasi tersebut mampu menghentikan kebocoran PAD sekaligus menciptakan persaingan usaha penginapan yang lebih sehat di kawasan wisata. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#PAD Kota Batu #pajak vila #pendapatan daerah #kota batu