BATU - Ancaman banjir yang berulang mendorong perubahan pendekatan kebijakan. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai menyusun regulasi jangka panjang untuk perlindungan lingkungan di Kecamatan Bumiaji tahun ini. Aturan tersebut dirumuskan dalam dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dokumen ini diproyeksikan berlaku hingga 30 tahun ke depan. Langkah ini diambil untuk mengakhiri pola penanganan bencana yang selama ini cenderung reaktif. Pemerintah ingin beralih ke strategi pencegahan yang sistematis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengatakan kebijakan ini menjadi fondasi utama perlindungan kawasan hijau. “Kami tidak ingin lagi tambal sulam. Harus ada peta jalan yang jelas dan kuat,” ujarnya.
Baca Juga: 650 Hektare Lahan Bakal Direboisasi
Sebagai langkah awal, pembangunan sumur resapan dan biopori dipercepat. Program ini masuk dalam skema anggaran tahun berjalan. Tujuannya untuk menekan limpasan air hujan yang kerap mengarah ke permukiman warga.
Selain pendekatan teknis, pemulihan ekosistem juga disiapkan. Fokusnya pada kawasan aliran sungai yang mulai mengalami degradasi. Nantinya, RPPLH akan menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Fungsinya melampaui dokumen tata ruang yang diperbarui secara periodik.
“Dokumen ini akan menjadi dasar semua kebijakan pembangunan di Kota Batu,” katanya. Dengan regulasi ini, pengelolaan lahan tidak lagi berjalan parsial. Pembangunan perumahan dan destinasi wisata wajib mengacu pada peta risiko bencana.
Untuk memperkuat kajian, penyusunan dilakukan dengan melibatkan akademisi. Pemerintah menggandeng pakar dari Universitas Brawijaya (UB). Pendekatan ini dipilih agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Kajian khusus juga dilakukan pada daerah tangkapan air di Bumiaji. Analisis ini penting untuk menentukan penanganan lahan yang telah mengalami alih fungsi ekstrem. Hasil kajian akan menjadi pedoman bagi petani dan pengembang. Tujuannya mencegah praktik pengelolaan lahan yang berpotensi memicu banjir dan longsor. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho