Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Batu Ikat Seluruh Jukir dengan Kontrak Resmi

R
BERI SOSIALISASI: Sejumlah jukir mengikuti sosialisasi aturan parkir tepi jalan umum di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Batu kemarin (6/5).
BERI SOSIALISASI: Sejumlah jukir mengikuti sosialisasi aturan parkir tepi jalan umum di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Batu kemarin (6/5).

Advertisement

 

BATU, RADAR BATU - Kebocoran PAD dari sektor retribusi tepi jalan menuntut reformasi tata kelola yang lebih mengikat secara hukum. Guna menertibkan sistem pemungutan, Pemkot Batu mengumpulkan puluhan jukir di kantor Dishub Kota Batu kemarin (6/5). Mereka diwajibkan membedah draf SK Wali Kota Tahun 2026 yang memaksa para jukir untuk menandatangani kontrak kerja resmi sebelum bertugas.

Kewajiban legalistik ini bukan gertakan kosong. Kebijakan ini bertumpu pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 50 Tahun 2025. Dokumen kontrak itu dirancang detail untuk mengunci identitas, hak, serta kewajiban para pihak secara presisi.

Advertisement

Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan menegaskan legalitas ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum. Perjanjian hitam di atas putih ini tidak sekadar menuntut kewajiban setoran retribusi, melainkan turut memproteksi hak para jukir di lapangan.

“Melalui kontrak ini, semua aspek menjadi jelas. Mulai dari jangka waktu kerja hingga tata cara alur berkontrak yang sah,” terang Herawan. Transformasi tak sekadar menyentuh ranah administrasi, tetapi juga skema pembagian hasil pendapatan.

Advertisement

Aturan anyar ini mematok sistem bagi hasil imbal jasa yang transparan. Proporsinya ditetapkan 40 persen untuk pemkot dan 60 persen bagi jukir. Sistem penyetoran uang turut dirombak total untuk memotong jalur birokrasi yang rawan pungli.

Setoran diarahkan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Bank Jatim secara neto, sesuai dengan besaran nilai kontrak yang telah disepakati. Guna mencegah manipulasi target, Dishub memberlakukan asesmen lapangan yang ketat.

Setiap titik Satuan Ruang Parkir (SRP) akan dibedah melalui survei teknis terlebih dahulu. Tim akan terjun langsung menghitung potensi perputaran nilai bruto di tiap lokasi secara akurat. Langkah taktis ini diklaim mampu menciptakan ekuilibrium ekonomi. (ori/dre)

Advertisement

Artikel Terkait

Trans Jatim Koridor II Malang Raya Tak Lewati Kota Batu, Ini Rute dan Jadwal Peluncurannya

Trans Jatim Koridor II Malang Raya Tak Lewati Kota Batu, Ini Rute dan Jadwal Peluncurannya

Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya dijadwalkan mulai beroperasi pada 30 Oktober 2026.

Tumpahan Solar Bikin Pengendara Motor Terjatuh di Jalan Bromo

Tumpahan Solar Bikin Pengendara Motor Terjatuh di Jalan Bromo

Tumpahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar membuat Jalan Bromo hingga Jalan Semeru, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, licin kemarin pagi

Trans Jatim Koridor 2 Ditolak Sopir Angkot Malang, Apa Alasannya?

Trans Jatim Koridor 2 Ditolak Sopir Angkot Malang, Apa Alasannya?

Sopir angkot Malang terus menolak Trans Jatim Koridor 2, dari soal koridor 1 hingga janji kompensasi yang belum tuntas

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer