BUMIAJI, RADAR BATU - Rencana penutupan kandang babi di Desa Bulukerto memicu catatan dari kalangan akademisi. Pemerintah dinilai tidak cukup hanya menghentikan aktivitas ternak, tetapi juga harus menyiapkan solusi jangka panjang bagi pelaku usaha. Sorotan ini muncul setelah pemilik kandang menyatakan kesediaan menjual ternak dan menutup aktivitasnya.
Pakar peternakan Universitas Brawijaya (UB) Prof Osfar Sjofjan menilai penanganan tidak boleh berhenti pada pembongkaran kandang. Menurutnya, pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terstruktur. “Perlu pemetaan wilayah peternakan dan sosialisasi pengelolaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah semestinya menyediakan kawasan khusus yang layak untuk aktivitas peternakan. Langkah itu penting agar usaha masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik lingkungan. Menurutnya, Kota Batu memiliki basis pertanian dan peternakan yang kuat.
Karena itu, penataan ruang untuk sektor tersebut menjadi kebutuhan mendesak. “Pemkot bisa memfasilitasi lahan, misalnya melalui pemanfaatan tanah pemerintah dengan skema tertentu,” jelasnya.
Pemetaan tersebut harus melibatkan lintas instansi, termasuk dinas pertanian dan lingkungan hidup. Osfar mencontohkan praktik di Kabupaten Malang yang telah memiliki kawasan khusus peternakan, seperti di Desa Peniwen.
BACA JUGA: Alih Fungsi Lahan Picu Rentetan Bencana, Pokja Soroti Penyusutan Lahan pada Perda RTRW
Selain penataan ruang, pemerintah juga diminta aktif melakukan edukasi kepada peternak.
Sosialisasi mencakup manajemen kandang hingga pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan. “Limbah bisa dimanfaatkan, misalnya jadi pupuk atau biogas,” tambahnya.
Sementara itu, pakar hukum agraria Universitas Brawijaya (UB) Dr M Hamidi Masykur menilai penggunaan lahan permukiman untuk kandang ternak memang tidak tepat, meski berstatus milik pribadi.
BACA JUGA: Alarm Keras Kota Batu! 5 Kali Banjir dan Longsor dalam Sebulan, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
Menurutnya, fungsi ruang tetap harus mengacu pada tata ruang dan kepentingan lingkungan sekitar. Ia mengapresiasi wacana penyediaan kandang komunal oleh pemerintah desa. “Relokasi ke kandang komunal bisa menjadi solusi,” ujarnya.
Namun, relokasi harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan warga setempat agar tidak memicu konflik baru. Selain itu, ia menyebut opsi lain seperti tukar guling lahan atau penyediaan lahan sementara dengan sistem sewa.
BACA JUGA: Coffee Morning Diboyong ke Bumiaji, Cak Nur Ajak OPD Soroti Masalah Lingkungan
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah sembari proses penataan berlangsung.
Kasus Bulukerto ini menunjukkan penanganan konflik lingkungan tidak cukup diselesaikan secara reaktif. Tanpa perencanaan tata ruang yang jelas, persoalan serupa berpotensi terus berulang di wilayah permukiman. (dia/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan