BATU, RADAR BATU - Wacana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh dan paro waktu dari pemerintah daerah ke pusat dinilai sebagai momentum membenahi tata kelola pendidikan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batu meyakini kebijakan tersebut tidak hanya dapat mengurangi beban anggaran daerah. Namun, juga membuka peluang pemerataan kesejahteraan, pengembangan karier, dan perlindungan guru dari kepentingan politik lokal.
Ketua PGRI Kota Batu Budi Prasetyo mengatakan rencana tersebut perlu dikawal sejak awal. Kendati, aturan turunan dari pemerintah pusat belum terbit. Menurutnya, pengelolaan guru secara terpusat akan membuat pembinaan profesi lebih fokus. Sebab, guru-guru tersebut berada di bawah institusi yang memang menangani sektor pendidikan.
“Kalau ditangani lembaga yang memang menaunginya, penanganan guru jadi lebih fokus,” ujarnya. Selama ini, pengelolaan kepegawaian guru di daerah kurang fokus. Sebab, berada dalam sistem yang juga menangani banyak jabatan fungsional lain. Budi menilai karakter guru berbeda. Hal itu lantaran berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.
Baca Juga: 5 Hektare Disiapkan untuk Sekolah Rakyat Permanen - Radar Batu
Guru juga berkaitan dengan pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, sertifikasi, hingga jenjang karier. Karena itu, sentralisasi pengelolaan dinilai dapat menyederhanakan proses pembinaan. Guru tidak hanya diposisikan sebagai bagian dari administrasi kepegawaian. Namun, juga mendapat penanganan yang lebih spesifik sesuai kebutuhan profesinya.
Budi juga menyoroti potensi perlindungan guru dari tarik-menarik kepentingan politik daerah. Menurut dia, status kepegawaian yang bergantung pada pemerintah daerah dapat membuat guru dan kepala sekolah rentan terkena mutasi atau keputusan kepegawaian yang dipengaruhi kontestasi politik.
“Sering terjadi di daerah lain, guru atau kepala sekolah dimutasi hanya karena dianggap tidak mendukung calon tertentu saat pemilihan,” katanya. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pengelolaannya telah lama terpusat. Menurutnya, pola itu membuat jalur pembinaan dan karier guru relatif seragam.
Baca Juga: Tayang 2027, Joko Anwar Umumkan Sedang Menggarap Pengabdi Setan 3: Origin - Radar Batu
Selain perlindungan karier, pengalihan status juga dinilai dapat memperkecil kesenjangan kesejahteraan antardaerah. Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berbeda selama ini membuat tambahan tunjangan atau fasilitas bagi guru juga tidak seragam. “Contohnya tunjangan di Batu, dan Surabaya saja itu jauh berbeda,” tegasnya.
Dari sisi fiskal, kebijakan itu juga berpotensi meringankan tekanan belanja daerah. Budi menilai skema PPPK paro waktu menunjukkan sebagian daerah tengah menghadapi keterbatasan kemampuan pembiayaan tenaga pendidik. Beban itu semakin terasa ketika belanja pegawai daerah sudah mendekati atau melampaui batas proporsi yang ideal.
“Jika gaji dan tunjangan guru PPPK kemudian ditanggung APBN, ruang fiskal pemerintah daerah dapat digunakan untuk sektor pembangunan lainnya. Nah, kalau nanti ditarik ke pusat, akan ada keseragaman dan daerah tidak terbebankan lagi,” katanya. Namun, sentralisasi juga menuntut mekanisme koordinasi yang jelas.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu Hari Ini, Sore Menjelang Malam Diguyur Hujan Ringan - Radar Batu
Kekhawatiran muncul jika kebutuhan guru di daerah tidak segera direspons. Sebab, seluruh proses rekrutmen dan pengelolaan berada di pusat. Budi menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat diatasi melalui sistem pengajuan kebutuhan dari daerah. Pemerintah daerah cukup menyampaikan jumlah kekurangan guru berdasarkan pemetaan sekolah.
Sedangkan, proses rekrutmen tetap dilakukan pemerintah pusat. “Dulu pusat menggelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan ajuan dan analisis kebutuhan dari daerah. Jadi daerah cukup menyampaikan kekurangan guru berapa, lalu pusat yang memproses penerimaannya,” jelasnya.
Kepala SMP Negeri 7 Batu Yayuk Sariyastutik juga melihat pengelolaan yang lebih terpusat dapat membuat guru lebih fokus pada tugas utama di sekolah. Kepastian status dan hak kepegawaian dinilai dapat mengurangi beban administratif. Khususnya yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.
Baca Juga: Akan Meninggalkan Netflix, Film-Film Warkop DKI Reborn Ini Wajib Kamu Tonton Dahulu - Radar Batu
“Harapannya proses di sekolah bisa jauh lebih fokus, sertifikasi dan hak-hak guru berjalan lancar sebagaimana pengelolaan di kementerian,” katanya. Meski demikian, pengalihan status guru tetap membutuhkan desain kebijakan yang matang. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap menjadi dasar penempatan.
Bagi PGRI, perubahan ini idealnya tidak berhenti pada perpindahan beban gaji dari APBD ke APBN. Pengalihan harus menjadi momentum membangun sistem pengelolaan guru yang lebih adil, profesional, terlindungi dari intervensi politik, dan mampu menjamin kualitas pendidikan secara merata.
Editor : Fajar Andre Setiawan