BATU, RADAR BATU - Rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat dinilai memberi keuntungan fiskal bagi Kota Batu.
Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi kendali pemerintah daerah terhadap penempatan dan redistribusi guru. Padahal, kebutuhan tenaga pendidik setiap sekolah tidak sama.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan pengalihan pembiayaan guru dapat membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih fleksibel. Gaji dan tunjangan guru berpotensi menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Tinggal 295 Hektare, Sawah Batu Terancam Punah - Radar Batu
Namun, efisiensi tersebut memiliki konsekuensi terhadap kewenangan daerah. “Pemerintah daerah tentu kehilangan kontrol langsung atas penempatan guru,” tegas Nurochman.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kondisi tenaga pendidik di Kota Batu. Sejumlah sekolah masih mengalami kekurangan guru. Kondisi tersebut terjadi di tengah banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa purna tugas.
Saat ini terdapat 316 guru PPPK yang menunggu kepastian pengalihan status. Sebanyak 203 orang merupakan PPPK penuh waktu dan 113 lainnya PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Jujutsu Kaisen Season 4 Rilis Super Teaser Sukuna, Ini Detail Perayaan 5 Tahun Anime - Radar Batu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi mengatakan kebutuhan guru di daerah masih cukup tinggi.
“Kalau kajian belum. Tapi kondisi di Kota Batu memang butuh tenaga guru karena kekosongan tenaga pendidik, serta mengingat banyak yang purna tugas,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot Batu berharap mekanisme penempatan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil daerah. Redistribusi guru diperlukan agar sekolah yang kekurangan tenaga pendidik tidak semakin kesulitan.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu Kota Batu 30 Agustus 2026 - Radar Batu
Persoalan tersebut menjadi penting jika kewenangan pengelolaan sepenuhnya berpindah ke pemerintah pusat. Kebijakan penempatan yang tidak berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah berpotensi menciptakan ketimpangan baru.
Selain itu, sinkronisasi data menjadi pekerjaan penting sebelum kebijakan diterapkan. Data jumlah guru, kebutuhan setiap sekolah, serta komposisi PPPK harus dipastikan akurat.
Pemerintah pusat sendiri masih menyiapkan aturan teknis pelaksanaan. Guru PPPK paruh waktu disebut akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027.
Baca Juga: 316 Guru PPPK Batu Tunggu Kepastian Pusat - Radar Batu
Pemkot Batu memilih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Dengan demikian, pengalihan status tidak hanya harus menjawab persoalan pembiayaan.
Kebijakan tersebut juga harus memastikan distribusi guru tetap sesuai kebutuhan sekolah. Efisiensi anggaran jangan sampai mengorbankan kualitas layanan pendidikan di daerah.
Editor : Fajar Andre Setiawan