BATU, RADAR BATU – Dinas Pendidikan Kota Batu menyiapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pendaftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri yang terbukti memanipulasi data domisili. Langkah ini diambil untuk memastikan proses seleksi jalur domisili tahun ini berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Alfi Nurhidayat, memberikan peringatan keras kepada orang tua dan calon peserta didik agar tidak main-main dengan validitas data tempat tinggal. Pihaknya tidak segan untuk langsung mencoret pendaftar yang curang agar memberikan efek jera.
"Ketika itu sampai ketahuan ada manipulasi, kita pastikan dia akan kita gugurkan. Bahkan kalau perlu ada sanksi yang anak ini tidak bisa diterima di sekolah se-Kota Batu," tegas Alfi pada Kamis (11/6).
Baca Juga: Jalur Domisili SPMB Kini Utamakan Nilai Akademik, Rumah Dekat Sekolah Belum Tentu Lolos
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kecurangan, seluruh proses pendaftaran kini dilakukan secara daring. Dinas Pendidikan memanfaatkan teknologi berbasis satelit guna mengukur jarak antara rumah calon siswa dan sekolah tujuan secara akurat.
Teknologi ini sengaja diterapkan agar seluruh proses seleksi dapat dipantau bersama oleh masyarakat secara terbuka.
"Sistem online itu kan selalu meninggalkan track and trace, jejak dan bekas, dan bisa dipantau oleh semua orang. Hari ini kan kita juga hidup di era 4.0, artinya kita enggak ngukur lagi dengan meteran jaraknya itu, tapi dengan satelit," imbuhnya.
Selain penggunaan teknologi, Dinas Pendidikan Kota Batu juga menerapkan skema pembagian kuota berbasis Rukun Warga (RW). Sistem zonasi mikro ini diklaim efektif untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah antar-pendaftar.
Baca Juga: Hasil SPMB Jalur Domisili Kota Batu Diumumkan, 434 Siswa Lolos ke SMA dan SMK Negeri
Tim verifikasi khusus telah diterjunkan untuk mengawal validitas berkas pendaftaran di lapangan. Operator sekolah bertugas memindai (scan) sekaligus memverifikasi keaslian Kartu Keluarga (KK) secara langsung.
Pada SPMB tahun ini, panitia juga memperketat aturan dengan menolak penggunaan Surat Keterangan (Suket) Domisili sebagai pengganti KK. Melalui kombinasi kuota per RW dan verifikasi ketat sejak awal, sistem ini diharapkan mampu melindungi hak siswa yang benar-benar tinggal di dekat sekolah.
Editor : Aditya Novrian