Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kuota Disabilitas di SMP Negeri Kota Batu Naik 4 Persen

Rori Dinanda Bestari • Minggu, 14 Juni 2026 | 19:00 WIB
BERI PERHATIAN: Wali Kota Batu Nurochman berinteraksi langsung dengan siswa disabilitas Kota Batu beberapa waktu lalu.
BERI PERHATIAN: Wali Kota Batu Nurochman berinteraksi langsung dengan siswa disabilitas Kota Batu beberapa waktu lalu.

 

BATU, RADAR BATU - Pembukaan akses pendidikan yang lebih ramah bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) kini resmi diperluas. Kuota jalur afirmasi disabilitas jenjang SMP Negeri di Kota Batu kini meningkat hingga 4 persen pada tahun ajaran 2026/2027. Angka tersebut melonjak dua kali lipat dibanding periode sebelumnya yang tertahan di angka 2 persen. Dengan begitu, kuota hak belajar bagi kelompok inklusi sebanyak 1.618 kursi.

BACA JUGA: Daya Tampung SMP Jalur Domisili Bumiaji Dirilis, Ini Rincian Kuotanya

Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/85/KEP/35.79.112/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB menjadi payung hukum utama kebijakan ini. Regulasi tersebut ditargetkan mampu memetakan akomodasi pendidikan inklusif secara lebih merata. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu Alfi Nurhidayat menegaskan SPMB tahun ini memegang teguh prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif melalui sistem pendaftaran daring.

“Kami ingin memastikan anak-anak inklusi mendapatkan hak pendidikan yang bermutu, aman, dan nyaman saat mulai bersekolah nanti,” ujarnya. Walau porsi kuota diperbesar, prosedur asesmen ketat tetap diberlakukan bagi calon peserta didik baru. Langkah ini diambil untuk mengukur kesiapan belajar siswa sebelum ditempatkan di sekolah reguler.

BACA JUGA: Perkembangan Terkini Jalur Domisili SPMB Online SMP Kota Batu 2026

“Jika hasil asesmen menunjukkan siswa belum mampu mengikuti kurikulum reguler, kami akan arahkan ke sekolah inklusi atau SLB. Namun jika dinilai mampu, mereka akan kami terima dengan pendampingan khusus,” jelasnya. Alfi juga mengingatkan esensi pendidikan inklusif bukan sekadar menempatkan anak disabilitas di ruang kelas umum.

Sekolah diwajibkan memberikan proteksi penuh guna mengikis stigma negatif serta tindakan perundungan atau bullying. “Mereka harus merasa aman agar bisa belajar dan berkembang optimal bersama teman-temannya. Untuk mendukung komitmen tersebut, kami mewajibkan seluruh sekolah inklusi menyediakan sarana penunjang yang memadai,” ujarnya.

BACA JUGA: Malang Raya Menggigil, Fenomena Mbediding Diprediksi Berlangsung Beberapa Bulan ke Depan

Fasilitas wajib yang harus disiapkan mencakup penempatan Guru Pendamping Khusus (GPK), pelatihan kompetensi bagi guru reguler, hingga penyediaan sensory room atau ruang tenang untuk menstabilkan kondisi emosional siswa di lingkungan sekolah. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#kuota siswa disabilitas #smp negeri batu #spmb #sekolah