BATU, RADAR BATU - Untuk mencegah jebolnya sistem atau kekacauan data pendaftar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu menggelontorkan anggaran sebesar Rp 110 juta untuk transisi regulasi pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Dana tersebut digunakan untuk memperkuat server, menambal keamanan laman, dan mendanai bimbingan teknis ekstensif.
Porsi terbesar dari dana ratusan juta tersebut tersedot untuk perombakan infrastruktur digital berupa belanja perbaikan layanan aplikasi. Pembaruan sistem mutlak dilakukan guna merespons petunjuk teknis (juknis) terbaru, khususnya terkait integrasi formula nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) ke dalam pangkalan data.
BACA JUGA: Restoran Rasa Maya Coban Rondo, Tempat Menikmati Malam Tenang di Tengah Hawa Dingin
Kepala Disdik Kota Batu Alfi Nurhidayat menyebut ada sejumlah fitur krusial yang diinjeksi ke dalam sistem baru tersebut. Tampilan laman juga diklaim dirancang agar lebih ramah pengguna. “Kami menambah fitur perbaikan berkas yang memungkinkan operator mengubah data secara langsung,” urainya.
Selain itu, mekanisme pendaftaran operator dan sistem keamanannya juga diperkuat. Selain urusan teknologi informasi, anggaran tersebut dialirkan untuk membiayai sosialisasi juknis ke seluruh sekolah di Kota Batu. Termasuk bimbingan teknis (bimtek) intensif khusus bagi operator sekolah dan penyedia aplikasi.
BACA JUGA: Fenomena “Social Hangover” pada Siswa, Simak Penjelasannya
Demi mengawal kelancaran proses pendaftaran dan meredam kebingungan wali murid, pemerintah mendirikan posko pengaduan berlapis. Posko utama berpusat di kantor Disdik, ditopang oleh posko satelit di masing-masing satuan pendidikan.
Alfi menegaskan pendirian posko pengaduan ini tidak menggerus pagu anggaran SPMB karena pembiayaannya melekat pada tugas pokok dan fungsi dinas. Seluruh sekolah asal juga diinstruksikan proaktif mendampingi lulusannya dalam mencari sekolah baru.
Pendampingan informasi ini dinilai paling krusial bagi calon pendaftar jenjang SMA. Pasalnya, persaingan di jenjang tersebut sangat ketat dan diwarnai perombakan regulasi seleksi yang ekstrem, yakni dengan pembobotan 40 persen nilai TKA dan 60 persen nilai rapor. (aff/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan