BATU, RADAR BATU - Kompetisi memperebutkan kursi sekolah negeri di Kota Batu dipastikan bergeser dari adu dekat jarak rumah menjadi adu kecerdasan akademik. Kebijakan ini menyusul dirombaknya aturan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili jenjang SMA dan SMK negeri yang akan dibuka serentak pada 11 Juni mendatang.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan kelulusan kini murni mengandalkan performa nilai, bukan lagi sekadar keunggulan geografis tempat tinggal. Penerapan sistem baru ini mengunci seluruh wilayah Kota Batu ke dalam satu rayon tunggal.
Aturan ini mengintegrasikan lima kelurahan dan 19 desa untuk memperebutkan kuota di tiga SMA negeri (SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3) serta tiga SMK negeri (SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3) yang ada di Kota Batu.
BACA JUGA: Mencicipi Sate Tahu Khas Kota Batu, Kuliner Sederhana dengan Rasa Istimewa
“Satu rayon itu langsung membawahi seluruh kelurahan dan desa di Kota Batu,” ujar Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Kota Malang-Kota Batu, Asrofi. Tahun ini, porsi jalur domisili dipatok sebesar 35 persen untuk kuota SMAN dan 10 persen untuk SMKN.
Kuota 35 persen untuk SMAN tersebut dipecah lagi menjadi dua skema. Pertama, jalur reguler domisili dengan porsi 20 persen. Rinciannya, 19 persen untuk lulusan tahun 2026 dan 1 persen untuk lulusan tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Banyak Gunung di Batu Jadi Favorit Pendaki, Ini Hal-Hal yang Dilarang Saat Mendaki
Kedua, jalur domisili sebaran sebesar 15 persen. Jalur sebaran ini dirancang sebagai sistem pemerataan kuota agar setiap desa tetap mendapatkan jatah kursi, tanpa harus kalah bersaing jarak dengan desa yang lokasinya menempel langsung dengan sekolah.
Secara teknis, aturan baru ini membatasi calon siswa untuk memilih maksimal tiga SMAN di dalam rayon tunggal tersebut. Sementara untuk jenjang SMKN, calon murid diberi keleluasaan memilih hingga tiga konsentrasi keahlian, baik di dalam maupun di luar wilayah rayon.
Perubahan paling radikal terletak pada formula pemeringkatan. Aturan terbaru mengikis dominasi ukur jarak yang selama ini memicu polemik kartu keluarga. Penilaian kini mengombinasikan 60 persen nilai rata-rata rapor dan 40 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Walhasil, jalur domisili tahun ini rasa jalur prestasi. (aff/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan