Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapak Pedagang Simpang Patih Masuk RTH

R
SEGERA REVITALISASI: Kawasan lapak pedagang di Simpang Empat Patih bakal direvitalisasi bulan Juni mendatang.
SEGERA REVITALISASI: Kawasan lapak pedagang di Simpang Empat Patih bakal direvitalisasi bulan Juni mendatang.

Advertisement

BATU, RADAR BATU - Dari penyisiran aset di persimpangan Jalan Indra-giri (Simpang Patih), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) me-nemukan tunggakan sewa lapak dari puluhan pedagang ilegal dengan nilai fantastis. Bahkan, kawasan proyek revitalisasi Sim-pang Orchid itu berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sengkarut tata kelola ini ber-mula dari pelimpahan admi-nistrasi aset pada 24 Januari 2024. Saat itu, Badan Keuang-an dan Aset Daerah (BKAD) menyerahkan pengelolaan kawasan persimpangan ter-sebut kepada DLH. Kepala DLH Kota Batu Dian Fachro-ni Kurniawan menegaskan serah terima fisik itu diwarnai rapor merah piutang 27 penggu-na lapak aktif.

Nilai akumulasi tunggakan para pedagang di atas lahan RTH itu mencapai lebih dari Rp 208 juta. Piutang jumbo ini terhitung mengendap sejak 2019 silam. Beban tagihan tiap pedagang bervariasi karena dihitung ber-dasarkan luasan lahan publik yang mereka tempati. Kebocoran kas daerah ini pertama kali te- 1 rendus Badan Pemeriksa Keu-angan (BPK).

Menindaklanjuti temuan tersebut, sepanjang tahun 2025 lalu DLH memfokuskan ki-nerja untuk mengejar piutang masa lalu yang macet hingga akhir 2023

Sayangnya, hasilnya meng-ecewakan, yakni tingkat ke-patuhan pedagang dinilai sangat rendah.

Advertisement

Berdasarkan data per 31 Desember 2023, dari 27 titik lapak yang berdiri di sana, hanya dua penyewa saja yang beriktikad baik melunasi kewa-jibannya secara penuh. Ke-duanya adalah pemilik Warung Yoenoes dan sebuah usaha pencucian sepeda motor. Se-lebihnya mangkir dari kewa-jiban bayar sewa lahan.

"Keberadaan lapak perda-gangan itu jelas melanggar kaidah jalur hijau. Bisa dikatakan ada pemanfaatan lahan yang menyalahi fungsi di sa-na," tegas Dian. Selain lapak pedagang, upaya pembersihan juga menyasar pos polisi di sudut persimpangan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengantongi legalitas kuat setelah menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada 2025 lalu. Dalam forum tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Ba-tu secara legawa mengemba-likan aset bangunan pos itu kepada Pemkot Batu.

Berbekal basis data piutang dan kepastian hukum aset, Pemkot Batu kini bersiap melakukan pembersihan total pada awal Juni nanti. Penegasan status RTH ini menjadi dasar hukum mutlak koridor Jalan Indragiri harus disterilkan. Kawasan kom-ersial ilegal itu akan dibong-kar dan disulap menjadi bou-levard hijau yang estetis di pintu masuk Kota Wisata Batu. (ori/dre)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Pemkot Batu Sebut Pedagang Simpang Patih Tak Tertib Retribusi

Pemkot Batu Sebut Pedagang Simpang Patih Tak Tertib Retribusi

BPK tegur Pemkot Batu akibat kebocoran retribusi di Simpang Patih; hanya dua pedagang aktif bayar sewa lahan sebelum resmi distop pada 2025.

DKKB Kota Batu Minta Cagar Budaya Simpang Patih Tak Jadi Tumbal

DKKB Kota Batu Minta Cagar Budaya Simpang Patih Tak Jadi Tumbal

Budayawan desak Pemkot Batu jaga situs cagar budaya di Simpang Patih dalam proyek revitalisasi jalan dan minta restu sesepuh sebelum relokas

DPRD Kota Batu Soroti Revitalisasi Simpang Patih, Kajian Teknis dan Relokasi Pedagang Dipertanyakan

DPRD Kota Batu Soroti Revitalisasi Simpang Patih, Kajian Teknis dan Relokasi Pedagang Dipertanyakan

DPRD Batu kritik minimnya mitigasi pedagang terdampak proyek Simpang Patih dan pertanyakan efektivitas kajian teknis pengurai kemacetan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer