Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu PPPK? Ini Perbedaan dengan CPNS yang Wajib Diketahui

F
Penulis: Fasya Mumtahanah❯
ILUSTRASI ASN: Perbedaan antara CPNS dan PPPK yang Patut Diketahui sebelum Mengikuti Tes. (Sumber: Istimewa)
ILUSTRASI ASN: Perbedaan antara CPNS dan PPPK yang Patut Diketahui sebelum Mengikuti Tes. (Sumber: Istimewa)

Advertisement

RADAR BATU – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, CPNS (yang nantinya menjadi PNS) dan PPPK sama-sama berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), namun keduanya memiliki perbedaan mendasar sebagai berikut.

Definisi dan Status

Advertisement

CPNS adalah calon pegawai yang setelah lulus seleksi menjalani masa uji coba satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS atau pegawai tetap. Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kontrak kerja pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Proses Seleksi

CPNS mengikuti dua tahap tes, yaitu SKD (TIU, TKP, dan TWK) dan SKB, dengan batas usia 18 sampai 35 tahun. PPPK mengikuti satu tahap yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara, dengan batas usia yang jauh lebih fleksibel, yaitu hingga 59 tahun. PPPK Guru boleh mencoba hingga tiga kali.

Waktu Seleksi

Umumnya, tes CPNS digelar terlebih dulu, baru kemudian PPPK, meski jadwalnya bisa berubah setiap tahun.

Masa Kerja

PNS bekerja hingga usia pensiun dengan NIP dan jenjang pangkat/golongan. PPPK bekerja sesuai kontrak, minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun.

Jabatan dan Jenjang Karir

PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN (struktural maupun fungsional) dengan jenjang pangkat/golongan yang berkembang. PPPK umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional, namun bisa langsung menduduki posisi tinggi tanpa perlu merintis dari bawah.

Hak dan Pensiun

Keduanya mendapat gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi. Perbedaan utamanya adalah PNS mendapat jaminan pensiun bulanan, sedangkan PPPK baru mulai mendapatkan jaminan sosial serupa sejak 2024 melalui sistem berbasis kontribusi.

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Artikel Terkait

Dua ASN Gugur Saat Padamkan Karhutla Bromo, BKN Siapkan Kenaikan Pangkat dan Santunan

Dua ASN Gugur Saat Padamkan Karhutla Bromo, BKN Siapkan Kenaikan Pangkat dan Santunan

Dua ASN gugur saat padamkan karhutla di bromo!

Dua Pejabat Pensiun, Kursi Eselon II Kosong

Dua Pejabat Pensiun, Kursi Eselon II Kosong

Kursi pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Batu kembali bertambah longgar. Per 1 Oktober lalu, 10 Aparatur Sipil Negara (ASN)

  Dana Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu Disebut Mengalir ke Sejumlah ASN

Dana Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu Disebut Mengalir ke Sejumlah ASN

Kuasa hukum sebut dana korupsi Pasar Induk Among Tani Rp262,8 juta mengalir ke sejumlah ASN, minta Kejari usut tuntas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer