Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sebagian SD Negeri di Kota Batu Belum Punya Guru Bahasa Inggris

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 16 Desember 2025 | 16:05 WIB
Ilustrasi Guru Bahasa Inggris
Ilustrasi Guru Bahasa Inggris

BATU - Kebijakan menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di jenjang sekolah dasar (SD) belum sepenuhnya diimbangi kesiapan sumber daya manusia. Sejumlah SD negeri di Kota Batu mengaku masih kekurangan guru Bahasa Inggris, sehingga sekolah terpaksa mengandalkan guru kelas untuk menutup kekosongan pengajar.

Bahasa Inggris resmi ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Regulasi itu mewajibkan muatan lokal Bahasa Inggris diajarkan di seluruh jenjang kelas SD.

Plt Kepala SD Negeri Ngaglik 1, Budiyono mengatakan sekolahnya belum memiliki guru khusus Bahasa Inggris. Untuk sementara, pembelajaran ditangani guru yang memiliki latar belakang pendidikan Bahasa Inggris, meski jumlahnya terbatas. “Guru yang benar-benar berlatar belakang Bahasa Inggris hanya satu orang. Selebihnya diampu guru kelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan untuk kelas rendah (kelas I–III), materi Bahasa Inggris masih tergolong dasar sehingga masih bisa diajarkan guru kelas dengan penyesuaian. Sementara, untuk kelas tinggi (kelas IV–VI), pembelajaran diupayakan diampu guru yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris agar kualitas materi tetap terjaga.

Budiyono mengakui sebelumnya sekolah sempat memiliki guru Bahasa Inggris yang direkrut secara mandiri. Namun, keterbatasan anggaran membuat kebijakan itu tidak berlanjut. Pengangkatan guru non-ASN oleh sekolah menuntut pembiayaan mandiri yang cukup besar.

Menurut dia, penetapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib semestinya dibarengi dengan pemenuhan tenaga pendidik yang proporsional. Idealnya, satu mata pelajaran diampu satu guru yang kompeten, sebagaimana mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) atau Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

“Kalau mapel wajib tapi gurunya tidak tersedia, tentu pembelajaran tidak bisa maksimal,” tegasnya. Ia menilai, praktik merangkap mata pelajaran berpotensi menjadi persoalan di banyak sekolah, terutama bagi SD yang tidak memiliki guru dengan kompetensi Bahasa Inggris. Kondisi tersebut dikhawatirkan membebani guru kelas. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#Permendikbudristek #sd #kota batu #pendidik