JAKARTA, RADAR BATU – Taufik Hidayat (30) tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan kekasihnya, YTR (29) selama tiga tahun di kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa malam (23/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa motif Taufik Hidayat melakukan serangkaian penganiayaan berat terhadap korban yang ternyata dipicu oleh masalah emosional dan rasa cemburu yang mendalam.
Sebelumnya, korban sempat dimintai keterangan oleh polisi dan mengatakan bahwa Taufik Hidayat berprofesi sebagai debt collector atau penagih hutang. Setiap kali menghadapi kendalan dalam pekerjaannya Taufik kerap kali melampiaskan amarahnya kepada korban.
Baca Juga: Hasil Pertemuan DGICM: Komitmen Imigrasi Indonesia dalam Kemitraan ASEAN-Australia
Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan mengatakan bahwa keksalan terhadap masalah dan hambatan pekerjaan mengundang cekcok yang tak usai hingga berujung kepada Tindakan kekerasan.
"Korban memberikan keterangan bahwa terdapat cemburu besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika mengalami kesulitan dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Irjen Ruddi Setiawan, Sabtu (27/6).
Selain menganiaya korban, fakta lain engenai rekam jejak Taufik Hidayat turut terkuak dari hasil pemeriksaan terhadap orang tuanya. Tersangka yang dikenal memiliki sifat dan karakter yang temperamental tersebut rupanya juga kerap melakukan aksi kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri.
"Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkapnya.
Baca Juga: Disdik Kota Batu Bantah Isu Dugaan Kelalaian Unggah Berkas OSN
Terpisah, setelah Taufik Hidayat sempat masuk ke dalam daftar DPO dan sempat kabur ke wilayah Tangerang, Banten, pihak kepolisian berhasil membekuk tersangka di wilayah Majalaya, Bandung.
Akibat perbuatan kejinya tersebut, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 446 ayat 2. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) secara spesifik menyatakan, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP Baru terkait Perampasan Kemerdekaan. Pada Ayat 2 pasal tersebut, aksi penyekapan yang menyebabkan luka berat diancam hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Editor : Aditya Novrian