JAKARTA, RADAR BATU – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sunjaya dan Lodewijk Paulus sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025-2026 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6).
"Bahwa setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan terhadap saudara DH, SS, dan LP, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Baca Juga: Fakta dan Dugaan di Balik Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung
Mark-up Pengadaan Barang dan Jasa
Ketiga tersangka diduga melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan melawan hukum.
"Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan dan terdapat mark-up harga sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional MBG," kata Syarief.
Pengadaan tersebut meliputi pembelian 21.801 unit motor listrik dengan anggaran sekitar Rp1 triliun; dan pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, tablet sejumlah kurang lebih 31.000 unit, hingga televisi ukuran 75 inci sekitar 5.400 unit.
Baca Juga: Mengenal Nanik S. Deyang, Kepala BGN Baru yang Pernah Terseret Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Penunjukan Mitra SPPG yang Terafiliasi dengan Tersangka
Tersangka juga diduga terlibat dalam pelanggaran penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan tersangka. Ketiganya diduga memanipulasi pengaturan verifikasi di portal mitra BGN sehingga mitra tersebut dapat lolos meski tidak memenuhi syarat.
Total Keuntungan Tersangka belum Diketahui
Syarief memaparkan, mitra bodong yang berafiliasi dengan tersangka menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya. Akan tetapi, aliran dana yang diterima tersangka masih dihitung Kejagung. Begitu juga keuntungan dari mark-up pengadaan barang dan jasa.
“Nah, untuk kerugian negaranya apa? Masih dihitung, masih proses,” kata Syarief.
Baca Juga: Pakar UB Warning Angkutan Wisata Kota Batu, Rem Blong Bisa Picu Kecelakaan Maut di Jalur Menanjak
Tersangka Ditahan untuk Penyidikan
Ketiga tersangka resmi ditahan Kejagung sejak Rabu (3/6). Dadan dkk. dijerat dengan pasal merugikan negara.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Syarief.
Gerak Cepat Kejagung usai Pencopotan Jabatan
Sehari sebelum menjadi tersangka, Dadan dkk. dicopot dari jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala BGN, Selasa (2/6). Pencopotan itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir.
Baca Juga: Mayoritas Kereta Kelinci dan Bus Wisata di Kota Batu Ilegal, Tak Kantongi Uji Kir dan SRUT
Akumulasi Laporan berbagai Pihak
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut berkontribusi memberikan laporan kepada pemerintah terkait dugaan korupsi besar-besaran tersebut. Ia juga menyebut pihak lain sebagai pemberi laporan.
“Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya. Selain itu, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga memeriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," katanya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6).
Editor : Aditya Novrian