Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, LAPI Bongkar 3 Modus Pencucian Uang Tersangka

F
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah. (Istimewa).
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah. (Istimewa).

Advertisement

JAKARTA, RADAR BATU – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah, resmi dilaporkan ke Kejagung. Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, langsung menyoroti adanya indikasi kuat mengenai modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Menurutnya, temuan valuta asing dalam jumlah besar yang disimpan di dalam rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat usaha, patut ditelisik sebagai bagian dari skema pencucian uang.

Langkah Kortas Tipikor Polri ini merupakan kemajuan yang cukup mengejutkan publik. Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang berlangsung selama beberapa tahun mulai dibongkar secara bertahap," kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Ardhian menyampaikan bahwa terdapat tiga modus utama yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatannya, di antaranya:

Modus Safe House Scheme

Advertisement

Dalam modus ini, pelaku menyiapkan sesuatu yang digunakan sebagai “rumah aman” untuk menyimpan hasil kejahatannya agar tidak mudah terbongkar atau terlacak aparat dan sistem keuangan.

Modus pertama ini terdeteksi melalui temuan uang tunai dalam jumlah besar serta valuta asing yang disimpan di dalam rumah. Ardhian menjelaskan bahwa penyimpanan uang di brankas khusus yang terletak di dalam rumah diduga juga difungsikan sebagai lahan usaha yang biasa dikenal sebagai safe house scheme.

"Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman. Dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK sehingga memilih menyembunyikan uang di lokasi tertentu," ujarnya.

Modus Pelibatan Money Changer Tanpa Prinsip KYC

Modus kedua bergerak pada upaya penyusutan volume fisik uang tunai, di mana Ardhian menyoroti adanya dugaan keterlibatan money changer dalam proses pencucian uang.

Ia menilai, dengan menukar uang rupiah ke dalam bentuk valuta asing menjadi langkah efektif bagi pelaku untuk mengurangi volume fisik uang tunai tanpa mengurangi nilainya.

Praktik ini disinyalir berjalan mulus akibat adanya oknum money changer nakal yang mengabaikan prinsip know your customer (KYC) atau pengenalan identitas pelanggan, sehingga asal-usul dana dan identitas asli pelaku berhasil disamarkan.

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber

Artikel Terkait

Don Ritto Resmi Ditahan, Pakar Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tak Tahan Febrie Adriansyah

Don Ritto Resmi Ditahan, Pakar Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tak Tahan Febrie Adriansyah

Nama Don Ritto kini kembali mencuat usai resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung.

Jaga Independensi Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa Senior

Jaga Independensi Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa Senior

Kejagung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polri Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Asabri

Polri Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Asabri

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer